“Kami tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum melalui mekanisme administrasi negara apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran asas netralitas pemerintahan dalam kebijakan penamaan fasilitas publik tersebut,”
SUPRIADI LAWANI
Pemerhati kebijakan publik
BANGGAIPOST.COM, Luwuk — Penggunaan nama “Mirqan” pada sejumlah fasilitas publik milik Pemerintah Kabupaten Banggai menuai sorotan. Pemerhati kebijakan publik Banggai, Supriadi Lawani, menilai penamaan tersebut identik dengan branding politik kepala daerah aktif sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurut pria yang akrab disapa Budi itu, penamaan fasilitas negara seharusnya mengedepankan identitas wilayah, tokoh nasional, atau unsur yang bersifat netral, bukan istilah yang telah dikenal publik sebagai simbol politik tertentu.
“Dulu sekolah-sekolah negeri umumnya menggunakan nama desa, kelurahan, kecamatan, atau tokoh nasional yang sudah wafat. Sekarang justru muncul nama yang identik dengan tagline pejabat yang sedang berkuasa. Ini tentu menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.
Ia mencontohkan pembangunan sekolah melalui program Instruksi Presiden pada masa Soeharto. Menurutnya, meski pembangunan sekolah saat itu berlangsung besar-besaran, fasilitas pendidikan tetap tidak menggunakan nama presiden yang sedang menjabat.
