“Kami tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum melalui mekanisme administrasi negara apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran asas netralitas pemerintahan dalam kebijakan penamaan fasilitas publik tersebut,”
SUPRIADI LAWANI
Pemerhati kebijakan publik
BANGGAIPOST.COM, Luwuk — Penggunaan nama “Mirqan” pada sejumlah fasilitas publik milik Pemerintah Kabupaten Banggai menuai sorotan. Pemerhati kebijakan publik Banggai, Supriadi Lawani, menilai penamaan tersebut identik dengan branding politik kepala daerah aktif sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurut pria yang akrab disapa Budi itu, penamaan fasilitas negara seharusnya mengedepankan identitas wilayah, tokoh nasional, atau unsur yang bersifat netral, bukan istilah yang telah dikenal publik sebagai simbol politik tertentu.
“Dulu sekolah-sekolah negeri umumnya menggunakan nama desa, kelurahan, kecamatan, atau tokoh nasional yang sudah wafat. Sekarang justru muncul nama yang identik dengan tagline pejabat yang sedang berkuasa. Ini tentu menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.
Ia mencontohkan pembangunan sekolah melalui program Instruksi Presiden pada masa Soeharto. Menurutnya, meski pembangunan sekolah saat itu berlangsung besar-besaran, fasilitas pendidikan tetap tidak menggunakan nama presiden yang sedang menjabat.
“Pada masa program sekolah Inpres saja, nama sekolah tetap memakai identitas wilayah atau penomoran administratif. Karena itu masyarakat wajar mempertanyakan ketika fasilitas negara sekarang justru menggunakan nama yang identik dengan branding politik kepala daerah aktif,” katanya.
Budi menilai penggunaan identitas politik pada fasilitas publik berpotensi menimbulkan kesan pencampuran antara kepentingan negara dan pencitraan kekuasaan.
Ia merujuk pada prinsip netralitas pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kepentingan umum dan larangan penyalahgunaan wewenang.
“Sekolah negeri, lapangan pemerintah, maupun kolam renang daerah dibangun menggunakan uang rakyat. Karena itu fasilitas publik seharusnya dijaga tetap netral dari kepentingan politik praktis,” ujarnya.
Sorotan itu muncul setelah sejumlah fasilitas pemerintah di Banggai menggunakan nama “Mirqan”, di antaranya Lapangan Mirqan, Kolam Renang Mirqan, hingga SMP Negeri Mirqan di Kecamatan Luwuk Selatan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi adanya simbolisasi kekuasaan di ruang publik, terlebih kepala daerah yang identik dengan branding tersebut masih aktif menjabat.
“Kalau pejabatnya sudah tidak menjabat mungkin persepsinya berbeda. Tetapi ketika penguasanya masih aktif dan simbol politiknya dipasang pada fasilitas negara, publik tentu berhak mempertanyakan netralitas kebijakan itu,” katanya.
Budi menegaskan kritik tersebut bukan serangan pribadi terhadap pemerintah daerah, melainkan bentuk kontrol masyarakat terhadap etika penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga mengaku tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum melalui mekanisme administrasi negara apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran asas netralitas pemerintahan dalam kebijakan penamaan fasilitas publik tersebut.(sri)












