BANGGAIPOST.COM,Luwuk– Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, meminta masyarakat yang bersengketa dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) untuk menahan diri dan tidak melakukan penguasaan lahan sebelum ada penyelesaian.
Pernyataan tersebut disampaikan Irwanto saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait konflik agraria antara PT KLS dan masyarakat Kecamatan Moilong serta Toili, Senin 15 Juni 2026.
Menurut Irwanto, semua pihak harus menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan agar tidak memicu persoalan baru di lapangan.
“Saya rasa perusahaan paham dan masyarakat juga paham. Artinya kalau ini belum ada penyelesaian jangan dulu dikore-kore. Artinya menahan diri sambil menunggu penyelesaian,” ujar Irwanto.
Ia menegaskan bahwa dalam sengketa tersebut terdapat hak keperdataan yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Betul tanah itu diklaim milik bapak ibu, tetapi yang ada di atasnya, (tanaman sawit milik perusahaan) juga harus dihormati,” katanya.
Irwanto menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai status quo.
Sehingga kata dia, sepanjang masih dalam proses penyelesaian lahan yang disengketakan saat ini masih berada dalam penguasaan perusahaan sebagai pihak yang melakukan penanaman.
