Sekwan: Belum Ada Perintah Ketua
BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Wakil Ketua I DPRD Banggai, Wardani Murad Husain, mengungkapkan kekecewaannya karena dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 disebut tidak pernah didistribusikan kepada dirinya maupun anggota DPRD lainnya. Akibatnya, selama dua tahun berturut-turut DPRD Banggai dinilai tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui pembahasan LHP sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Menurut politisi Fraksi Gerindra itu, sejak dokumen LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah kepada Wakil Ketua II DPRD Banggai bersama Sekretaris DPRD pada 26 Mei 2026 di Palu, salinan dokumen tersebut belum juga diberikan kepada unsur pimpinan DPRD lainnya maupun para ketua fraksi.
“Kami sudah menyampaikan kepada Pak Sekwan bahwa setelah LHP BPK diterima, dokumen itu harus segera digandakan dan didistribusikan kepada masing-masing pimpinan DPRD, anggota, maupun fraksi. Tapi sampai sekarang belum juga dilakukan. Ini ada apa?” ujarnya.
Wardani menegaskan, dokumen LHP memiliki peran strategis sebagai bahan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program serta penggunaan anggaran daerah.
