BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banggai, Moh Gazali Akbar menyatakan dukungan serta memberikan tanggapan terkait SE Menag tentang pedoman pengaturan pengeras suara di Masjid dan Musholah, yang belakangan hangat diperbincangkan.
Kepada BanggaiPost,Sabtu (26/2), Akbar menyampaikan beberapa hal terkait Surat Edaran (SE) Menteri agama RI nomor 5 tahun 2022 tersebut.
Menurutnya, tidak ada larangan terkait suara Toa Masjid, yang benar adalah mengurangi volume suara dan durasi saja.
“Coba di baca secara keseluruhan terkait Surat Edaran Kemenag nomor 5 tahun 2022 itu, dan itupun bukan hal yg baru di kementrian agama. Karena aturan itu sebelumnya sudah di atur melalui Instruksi Direktorat jenderal Bimbingan masyarakat Islam Nomor : KEP/D/101/78 tanggal 17 Juli 1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras suara di masjid dan musollah,”ucapnya panjang lebar.
Salah satu tujuan regulasi itu kata dia untuk membangun harmoni kehidupan beragama di tengah masyarakat. Sehingga perlu diatur segala sesuatunnya guna menjaga ketentraman ditengah-tengah masyarakat.
“Dalam SE itu misalnya,mengatur tentang durasi waktu penggunaan pengeras suara serta menggunakan alat pengeras suara yg jika didengar terasa enak didengar, bukan dilarang,”tegasnya.
Yang dimaksud menteri agama sambung Akbar adalah suara apa saja, bukan hanya suara anjing. Tetapi juga suara truk di jalanan yang mengganggu.
“Menteri agama tidak menyebutkan kata azan, coba kita nonton video full yang berdurasi 2.50 menit biar kita paham, initinya Gus Men tidak melarang azan. Hanya volumenya saja yang diatur bahkan surat edaran ini jika di langgar tidak ada sangsinya,”pungkasnya.(RED)