BANGGAIPOST.COM, Simpang Raya- Dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Paslon nomor urut 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang melalui Tim Hukum, mengajukan sejumlah problem yang terjadi saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dihelat 5 April 2025 lalu.
Salah satunya adalah dugaan money politik yang dilakukan Tim Paslon 01 ATFM. Pada poin 34 permohonan Paslon 03, menjelaskan secara detail terjadinya money politilk di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya.
Disebutkan bahwa, pada tanggal 27 Maret 2025, tim Paslon 01 ATFM mengambil dana THR di rumah bendahara Paslon 01 ATFM yang beralamat di Bunta. Saat tiba di kediaman sang bendahara, Tim Paslon ATFM diiberikan 21 data penerima THR.
Dana THR tersebut dibagikan di Desa Beringin Jaya Kecamatan Simpang Raya. Saat membagikan THR, tim Paslon 01 ATFM mendokumentasikan dengan memfoto penerima dengan pose mengangkat jempol kanan sebagai symbol gelombang pertama (Penerima THR). Saat menyerahkan uang THR sebesar Rp.200 ribu, tim Paslon 01 berpesan dana tersebut berasal dari ATFM.
Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2025, Tim ATFM kembali diminta untuk mengambil dana THR gelombang ke-2 sebanyak 18 amplop di rumah bendahara Paslon 01 ATFM di Kecamatan Bunta.
Dana tersebut dibagikan di wilayah Desa Beringin Jaya dengan total Rp.300 ribu per amplopnya, kemudian mendokumentasikan dengan pose mengangkat jari telunjuk kanan dan kiri sebagai symbol gelombang 2.
Saat penyerahan dana, tim Paslon 01 tak lupa berpesan bahwa dana tersebut berasal dari ATFM.
Pada tanggal 3 April 2025, tim AT FM kembali menerima 17 amplop dari bendahara Paslon 01 ATFM di Bunta. Amplop tersebut berisikan uang Rp 200 ribu dan dibagikan kembali di Desa Beringin Jaya Kecamatan Simpang Raya.
Saat menyerahkan dana dilakukan pengambilan dokumentasi dengan pose mengangkat Jempol kiri sebagai symbol serangan Fajar dan berpesan kepada penerima bahwa dana tersebut merupakan serangan Fajar dari Paslon 01 ATFM”.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya membenarkan adanya prmbagian dana dari Tim Paslon 01 ATFM. Dana itu dibagi 3 gelombang. Pertama Rp.200 ribu, kedua, Rp.300 ribu dan ketiga sebesar Rp.200 ribu
“Pembagian uang dilakukan tim sesuai data yang telah direkrut. Ada daftarnya yang ditandatangani para penerima uang,”bebernya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kasus dugaan money politik yang dilakukan Tim Paslon nomor urut 1 ATFM telah dilaporkan warga ke Panwascam Simpang Raya, dengan bukti tanda terima laporan nomor: 011/PL/PB/Kec.Simpangraya/26.02/IV/2025 tertanggal 16 April 2025. (*)