BANGGAIPOST, Banggai Kepulauan — Polemik rencana tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan terus bergulir. Di tengah penolakan masyarakat yang semakin meluas, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut.
Berdasarkan surat resmi DPRD Sulteng tertanggal 20 April 2026, Bupati Banggai Kepulauan diundang untuk menghadiri RDP bersama Komisi III/Bidang Pembangunan. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026, pukul 15.00 WITA, bertempat di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Palu.
Dalam surat tersebut, DPRD juga meminta kehadiran langsung sejumlah perangkat daerah terkait tanpa diwakilkan, yakni Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Kepulauan.
RDP ini disebut sebagai tindak lanjut atas polemik tambang batu gamping yang menuai penolakan luas dari masyarakat, khususnya di Kecamatan Bulagi Selatan. Sebelumnya, warga Desa Toi-toi bersama pemerintah desa dan tokoh adat telah menyatakan penolakan tegas terhadap rencana aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Penolakan itu didasarkan pada kekhawatiran akan dampak lingkungan, ancaman terhadap mata pencaharian petani dan nelayan, serta potensi kerusakan wilayah adat dan situs budaya.
Sementara itu, proses perizinan tambang dinilai tetap berjalan, bahkan salah satu WIUP dilaporkan telah menjalani sidang dokumen UKL-UPL sejak tahun lalu, meski hingga kini hasilnya belum dipublikasikan secara terbuka.
Pemerhati lingkungan Banggai Kepulauan, Simbil Irwanto, menilai langkah DPRD Sulteng menggelar RDP menjadi momentum penting untuk membuka ruang dialog yang lebih transparan.
“RDP ini harus menjadi ruang klarifikasi terbuka, termasuk menjawab pertanyaan masyarakat yang selama ini belum terjawab,” ujarnya.
Masyarakat berharap RDP tersebut tidak sekadar formalitas, tetapi mampu menghadirkan keputusan yang berpihak pada keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup warga di Banggai Kepulauan. (/Alin)*












