Bang Syukur Mandar Soroti Dana Hibah Pemda ke Polisi dan Jaksa: “Ini Bentuk Kompromi”


“Tapi KPK tidak mau rigid nih. Nah saya bikin lebih rigid. Yang dimaksud itu penegak hukum. Sederhana kok, kita tidak usah mutar-mutar biar publik ini tercerahkan: polisi dan jaksa,”

BANG SYUKUR MANDAR


BANGGAIPOST, LUWUK — Podcaster dan content creator lokal, Bang Syukur Mandar, melontarkan kritik tajam terhadap praktik pemberian dana hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan dalam podcast terbarunya saat menanggapi himbauan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah daerah menghentikan pemberian dana hibah.
Menurut Bang Asman, publik seharusnya diberi penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang dimaksud KPK dalam himbauan tersebut.

“Sebetulnya yang dimaksud KPK itu siapa? Yang biasa menerima dana hibah dari pemda kalau bukan Kejaksaan ya Kepolisian,” kata Bang Syukur.
Ia menjelaskan, bentuk hibah yang selama ini diberikan cukup beragam, mulai dari penyerahan aset, pembangunan kantor, penambahan fasilitas, hingga pengadaan kendaraan dinas.
Padahal, kata dia, kedua institusi tersebut sebenarnya sudah memiliki anggaran sendiri dari pemerintah pusat.

“Dalam bentuk aset yang diserahkan atau dana membangun kantor, ada yang menambah fasilitas mobil dan lain-lain. Padahal dua institusi ini punya anggaran sendiri,” ujarnya.
Bang Asman menilai KPK seharusnya lebih tegas dan tidak berputar-putar dalam menyampaikan persoalan tersebut kepada publik.

“Tapi KPK tidak mau rigid nih. Nah saya bikin lebih rigid. Yang dimaksud itu penegak hukum. Sederhana kok, kita tidak usah mutar-mutar biar publik ini tercerahkan: polisi dan jaksa,” katanya.
Ia kemudian mempertanyakan alasan di balik pemberian hibah dari APBD kepada institusi vertikal tersebut, sementara kebutuhan masyarakat masih banyak yang belum terpenuhi.

“Seharusnya APBD ini tidak ada pos untuk mereka, mereka ini bukan rakyat kok. Sementara jalan tani, bantuan perahu nelayan, bibit, pupuk, kita masih kekurangan,” ucapnya.
Dalam podcast itu, Bang Asman juga menyebut praktik hibah tersebut diduga kerap berkaitan dengan persoalan hukum yang dihadapi kepala daerah.
“Jawabannya sederhana, kepala daerah yang sering memberi hibah biasanya bermasalah secara hukum. Ini semacam pengaman untuk kebijakan yang keliru atau yang berpotensi ada dugaan korupsi di sana,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut pemberian hibah itu bisa menjadi bentuk kompromi agar kasus tertentu tidak disentuh aparat penegak hukum.
“Jadi kepala daerah itu bermasalah secara hukum, sehingga menutupi kasusnya. Tolong jaksa, polisi jangan sentuh saya. Jadi ini sebenarnya bentuk kompromi,” kata Bang Syukur.
Menurutnya, praktik seperti ini sudah berlangsung sangat lama dan baru belakangan mendapat perhatian serius dari KPK.

“Ini sudah berlangsung sekian lama, kenapa KPK baru bangun tidur?” sindirnya.
Bang Syukur mendesak agar pemerintah membuat aturan yang jelas dan tegas terkait larangan pemberian dana hibah kepada institusi vertikal, terutama aparat penegak hukum.
“Harusnya ada aturan jelas yang melarang dana hibah untuk institusi ini dan institusi vertikal lainnya. Jangan basa-basi, negara ini sudah terlalu kacau,” tutupnya.(rdk)