banner 728x250

Atasi Kebocoran, Jangan Pisahkan Penanganan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Irwanto Kulap,SP, anggota DPRD Kabupaten Banggai Fraksi Golkar (Foto:Istimewa)

BANGGAIPOST,Luwuk- Anggota DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap,SP menyayangkan sistem pemungutan pendapatan daerah yang dalam implementasinya telah memisahkan antara pajak daerah dan retribusi daerah,”Untuk mengatasi kebocoran, pemungutan pendapatan daerah harus dilakukan satu pintu melalui Dinas Pendapatan Daerah,”tegas Irwanto Kulap disela-sela rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 bersama seluruh OPD, yang digelar Komisi III di ruang rapat kantor DPRD setempat, Rabu (24/2).

Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kata dia, sangat jelas diatur mengenai tata cara pemungutan pendapatan daerah. Dimana dalam pasal 134 ayat 3 disebutkan, pemungutan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan pendapatan daerah,” Perda ini sangat jelas mengatur bahwa pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi, Leading Sectornya adalah Dinas Pendapatan,”terangnya.

Namun dalam implementasinya kata Irwanto yang juga sekretaris Fraksi Golkar, sistem pemungutan pendapatan tak lagi sejalan dengan Perda dimaksud. Seiring di terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pajak dan retribusi daerah.

Perbup, telah memisahkan antara Pajak dan Retribusi. Dimana pemungutan pajak menjadi tanggungjawab Dinas Pendapatan, sementara Retribusi diberikan tanggungjawab kepada Dinas-dinas Pelayan (OPD lainnya.red),”Semangat Perda nomor 3 tahun 2020, baik pajak dan retribusi daerah menjadi tanggungjawab Dinas Pendapatan. Dinas pendapatan yang mengkoordinir Dinas-dinas Pelayan. Tapi kok di pisahkan? sementara aturannya sangat jelas dalam Perda,”tandasnya.

Iapun berharap, sistem pemungutan pendapatan daerah dikembalikan sesuai Perda nomor 3 tahun 2020,”Dengan pemerintahan yang baru, kami berharap sistem pemungutan pendapatan daerah dikembalikan sesuai Perda,”pungkasnya berharap. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *