BANGGAIPOST.COM– Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (LA) DPP Partai Gerindra mendorong percepatan proses pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banggai atas nama Sdr. Hari Sapto Adji, S.H., M.H.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor 04-017/PP-LA GERINDRA/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai, serta surat bernomor 04-016/PP-LA GERINDRA/2026 kepada Ketua KPU Kabupaten Banggai.
Dalam surat tersebut dijelaskan, LA Gerindra bertindak atas nama DPP Partai Gerindra berdasarkan SK Nomor 09-0480/Kpts/DPP-GERINDRA/2022, dalam rangka menindaklanjuti usulan DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai terkait pemberhentian dan PAW Hari Sapto Adji.
Disebutkan, proses ini berawal dari penyelesaian perselisihan internal partai yang telah diputus oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra melalui Putusan Nomor 11-014/Pts/MKP.GERINDRA/2025 tertanggal 11 November 2025.
Dalam putusan itu, direkomendasikan pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Hari Sapto Adji serta pelaksanaan PAW dari keanggotaan DPRD Kabupaten Banggai.
Menindaklanjuti putusan tersebut, DPP Partai Gerindra telah menerbitkan SK Nomor 11-0088/Kpts/DPP-GERINDRA/2025 tentang pemberhentian keanggotaan, serta surat Nomor 11-0230/A/DPP-GERINDRA/2025 terkait PAW.
Secara hukum, langkah PAW tersebut mengacu pada Pasal 193 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa anggota DPRD dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya.
