banner 728x250 banner 728x250

Aktivis: Ambisi Kekuasaan Tak Miliki Korelasi dengan Gugatan ke MK, Soroti Upaya Menghalangi!

Ilustrasi MK/Net

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Saat ini santer informasi miring dihembuskan sejumlah kalangan, pasca Gugatan Perselisihan Hasil PSU diajukan Paslon nomor urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satunya memyebut bahwa gugatan tersebut dilakukan, dikarenakan Sulianti-Samsul Bahri Mang ambisi kekuasaan.

Argumentasi tak berdasar inipun ditanggapi Aktivis Poros Gabus Banggai, Firman.

“Argumentasi itu tak logis. Ambisi kekuasaan tak miliki korelasi dengan gugatan ke MK,” tegasnya kepada media ini, Sabtu 12 April 2025.

Ambisi kekuasaan kata dia lebih mengedepankan penggunaan segala cara untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilu. Salah satunya instrumen dalam struktur kekuasaan. Begitupun cara-cara yang kurang etis.

Sementara Gugatan ke MK adalah ruang hukum dalam demokrasi yang dijamin oleh negara sesuai Undang-undang.

“Salah satu fungsi MK adalah menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum sesuai regulasi. Setiap Paslon dijamin hak konstitusinya untuk mengajukan persilisahan sengketa Pilkada terhadap dugaan kecurangan. Kalau disebut ambisi itu salah besar,”jelasnya.

Karena hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusi, maka tak bisa dihalangi. Sebab menyangkut hak demokrasi yang dilindungi undang-undang.

“Upaya ini dijamin undang-undang. Justru aneh ada yang terkesan melarang dan menghalangi untuk berperkara di MK, ini patut dipertanyakan. Mau hambat demokrasi atau kepentingan paslon yang diusung segera di kukuhkan? Sekarang pertanyaan sederhana sudah benarkah proses PSU dilakukan dengan cara yang adil dan transparan? apa mata mereka tertutup ketika pleno KPUD banyak di temukan kenjanggalan?,”ucapnya.

Iapun mengajak kepada semua kalangan untuk menggunakan akal sehat dalam menyikapi dinamika politik di Kabupaten Banggai.

“Jangan gadaikan akal sehat kita untuk kepentingan sesaat. Tidak boleh subjektif, karena dibalik ini semua banyak pembelajaran. Gugatan ke MK itu karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan, biarkan MK yang memutuskan,”pungkasnya.***