Berita

Dugaan Pelanggaran TKDN Senoro Selatan, JOB Tomori Tegaskan Komitmen Penuh Patuh Regulasi

“Sebagai contoh kecil, diduga adanya upaya kontraktor EPC di Medco Tomori, yaitu konsorsium PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung (KSO Timas-Pratiwi) dengan mengundang vendor yang akan melakukan impor komponen untuk memenuhi kebutuhan proyek tersebut. Jika benar informasi tersebut seyogyanya langkah itu harus segera dicegah dan ditindak,”


BANGGAIPOST.COM, Luwuk — Menjelang target commissioning kuartal I 2026 proyek pengembangan Lapangan Gas Senoro Selatan (Phase II), dugaan pelanggaran komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh pelaksana Engineering, Procurement and Construction (EPC) masih menjadi sorotan.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak SKK Migas menunjukkan ketegasan pengawasan agar proyek strategis tersebut tidak merugikan industri nasional.

Kontrak EPC proyek Senoro Selatan diteken pada 26 Februari 2024 antara JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi dengan konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.

Proyek ini dirancang menghasilkan tambahan sekitar 110 MMSCFD gas dan 2.800 BCPD kondensat guna menjaga plateau produksi sekaligus mencegah potensi shortfall pasokan gas mulai 2026.

Dugaan pelanggaran TKDN pertama kali mencuat pada September 2024. Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menyebut konsorsium EPC diduga membuka ruang impor sejumlah komponen utama proyek, terutama pipa dan peralatan yang menurutnya masih dapat dipenuhi industri dalam negeri.

Bagikan: