Dugaan Pelanggaran TKDN Senoro Selatan, JOB Tomori Tegaskan Komitmen Penuh Patuh Regulasi

“Sebagai contoh kecil, diduga adanya upaya kontraktor EPC di Medco Tomori, yaitu konsorsium PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung (KSO Timas-Pratiwi) dengan mengundang vendor yang akan melakukan impor komponen untuk memenuhi kebutuhan proyek tersebut. Jika benar informasi tersebut seyogyanya langkah itu harus segera dicegah dan ditindak,”


BANGGAIPOST.COM, Luwuk — Menjelang target commissioning kuartal I 2026 proyek pengembangan Lapangan Gas Senoro Selatan (Phase II), dugaan pelanggaran komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh pelaksana Engineering, Procurement and Construction (EPC) masih menjadi sorotan.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak SKK Migas menunjukkan ketegasan pengawasan agar proyek strategis tersebut tidak merugikan industri nasional.

Kontrak EPC proyek Senoro Selatan diteken pada 26 Februari 2024 antara JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi dengan konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.

Proyek ini dirancang menghasilkan tambahan sekitar 110 MMSCFD gas dan 2.800 BCPD kondensat guna menjaga plateau produksi sekaligus mencegah potensi shortfall pasokan gas mulai 2026.

Dugaan pelanggaran TKDN pertama kali mencuat pada September 2024. Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menyebut konsorsium EPC diduga membuka ruang impor sejumlah komponen utama proyek, terutama pipa dan peralatan yang menurutnya masih dapat dipenuhi industri dalam negeri.

“Sebagai contoh kecil, diduga adanya upaya kontraktor EPC di Medco Tomori, yaitu konsorsium PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung (KSO Timas-Pratiwi) dengan mengundang vendor yang akan melakukan impor komponen untuk memenuhi kebutuhan proyek tersebut. Jika benar informasi tersebut seyogyanya langkah itu harus segera dicegah dan ditindak,” ujar Yusri seperti dikutip dari media CERI News edisi 20 September 2024.

Pernyataan senada juga dimuat media Energyworld.co.id pada 14 September 2024 yang menyoroti pentingnya pengawasan serius dari SKK Migas terhadap komitmen TKDN proyek Senoro Selatan.

CERI menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan PTK 007 Revisi 05 SKK Migas terkait verifikasi capaian TKDN pada kontrak cost recovery serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Sementara itu, dari hasil penelusuran banggaipost.com, hingga Mei 2026 belum terdapat rilis resmi dari SKK Migas terkait hasil audit atau verifikasi khusus dugaan pelanggaran TKDN pada proyek Senoro Selatan.

Pada Januari 2025, Kementerian Perindustrian diketahui memfasilitasi rapat koordinasi membahas dugaan pelanggaran TKDN di sejumlah proyek migas, termasuk Senoro Selatan. Informasi tersebut turut diberitakan sejumlah media nasional.

Dalam perkembangan itu, CERI bahkan mengancam menempuh gugatan class action apabila tidak ada langkah korektif dan penegakan aturan.

Sementara itu, target onstream proyek Senoro Selatan pada kuartal I 2026 juga sempat dimuat sejumlah media energi nasional.

Isu dugaan pelanggaran TKDN ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi proyek, tetapi menyangkut dampak lebih luas terhadap industri nasional, mulai dari potensi cost recovery impor yang tidak diakui negara, ancaman terhadap industri manufaktur migas dalam negeri, hingga berkurangnya peluang kerja sektor industri nasional.

JOB Tomori Tegaskan Patuh Regulasi

Menanggapi isu tersebut, Relation Section Head JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi, Andi Basuki, menegaskan bahwa JOB Tomori berkomitmen penuh menjalankan seluruh ketentuan TKDN sesuai regulasi yang berlaku di sektor hulu migas di bawah pengawasan SKK Migas.

Menurut Andi, persoalan TKDN tersebut telah bergulir sejak September 2024 setelah adanya penyampaian masukan dari CERI.

“Pada 30 Januari 2025, Kementerian Perindustrian RI telah menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan JOB Tomori, kontraktor pelaksana proyek, asosiasi produsen pipa pemboran migas dalam negeri, serta Direktur Eksekutif CERI,” ujarnya, Selasa (2/6/2026) dalam siaran pers yang diterima banggaipost.com.

Dalam forum tersebut, lanjut Andi, General Manager JOB Tomori telah menyampaikan secara langsung komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh ketentuan TKDN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

JOB Tomori juga disebut mendukung penuh proses verifikasi yang dilakukan Kementerian Perindustrian RI terhadap penggunaan komponen dalam negeri pada proyek pengembangan Senoro Selatan, termasuk pengadaan oleh kontraktor EPC proyek KSO Timas Pratiwi.

“Seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses verifikasi juga telah kami sampaikan kepada Kementerian Perindustrian RI sebagai bentuk dukungan terhadap proses evaluasi yang objektif dan transparan,” kata Andi Basuki.

Ia menambahkan, JOB Tomori tetap menghormati seluruh proses verifikasi yang dilakukan pemerintah dan berharap informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh dan proporsional.

“JOB Tomori senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dan kemampuan industri dalam negeri di sektor hulu migas,” tutupnya. (sri/rdk)