BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Tim Buser Satreskrim Polres Banggai menangkap pria berinisial AP (25) yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (22/2).
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ini ditangkap atas laporan polisi korban berinisial AN yang merupakan seorang perempuan berusia 22 tahun asal Banggai Laut (Bangkep).
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa 15 Februari 2022 di Jalan Ahmad Yani, Kompleks Pertokoan, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 18.00 Wita.
“Dimana saat itu korban hendak kembali dari tempat kerjanya, namun tiba-tiba bertemu dengan tersangka di depan tempatnya bekerja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.
Tanpa bertanya tersangka langsung memukul korban di bagian wajah sehingga mengenai mata korban. Tak hanya itu, Tersangka juga menendang bokong korban.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami bengkak pada bagian mata, leher terasa sakit dan sakit di bagian bokong,” beber perwira pangkat dua balak ini.
Pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 12.25 Wita, Tim Buser Polres Banggai mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kompleks Pelabuhan Fery, Kelurahan Karaton, dan langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Korban merupakan pacar dari tersangka. Penganiayaan itu dilakukan karena faktor cemburu dan sakit hati,” sebut Iptu Adi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya bahwa telah memukul dan menendang korban,” tandas Kasat Reskrim.(Hmp)