BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Mengutip Detik.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie sebelumnya telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Jaksa Agung.
Anang menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, terutama di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia juga memastikan pengunduran diri itu tidak akan memengaruhi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
“Penanganan perkara di Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian inti pernyataan Anang sebagaimana dikutip Detik.com.
Pengunduran diri Febrie menjadi perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah dirinya membantah isu mundur dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026). Saat itu, ia menegaskan masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan tetap menerima perintah untuk menuntaskan berbagai perkara korupsi besar, termasuk kasus di sektor pertambangan.
