Foto:Humas Polres Banggai
BANGGAIPOST,Luwuk- Polres Banggai memusnahkan barang bukti Minuman Keras (Miras) tanpa izin hasil Operasi Pekat Tinombala II-2021 serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2021, Kamis (23/12/2021).
Kegiatan yang digelar di halaman belakang Mapolres Banggai ini diikuti oleh Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili MM, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, unsur Forkopimda, Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta SH, PJU Polres Banggai, Kasat Pol-PP dan Damkar Suwitno Abusama, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, Danpos Lanal Luwuk, Danpom, Danki Brimob II Yon B, Kompi C Yonif/SM 714 diwakili dan Ketua Orari Banggai.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.544 liter atau 1,5 ton lebih miras tradisional jenis cap tikus, 48 botol miras Bir Bintang, 12 botol bir angker dan empat botol bir guinnes.
Selain memusnahkan Miras, Polres Banggai juga memusnahkan sebanyak 214 knalpot brong atau racing.
Dalam sambutannya, AKBP Yoga menyatakan tidak akan memberi ruang terhadap peredaran Miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Banggai guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh minuman terlarang ini.
“Dari hasil anev gangguan kamtibmas dinominasi oleh kasus cabul, aniaya, pemerkosaan, pengeroyokan dan pembunuhan yang dipicu hilangnya kesadaran akibat pengaruh miras,” ungkap AKBP Yoga.
Olehnya itu, AKBP Yoga meminta semua pihak agar melaporkan apabila mengetahui ataupun mendengar adanya peredaran minuman beralkohol ini untuk segera melaporkan kepada kepolisian guna ditindak lanjuti.
“Kami tidak akan beri ruang terhadap peredaran miras, karena sangat berdampak terhadap gangguan kamtibmas,” ucap AKBP Yoga.(NS)