Berita Utama

Penataan atau Beban Baru? Kebijakan Portal Parkir Pasar Simpong Jadi Perdebatan

BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Uji coba sistem portal parkir elektrik yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Pasar Simpong, Luwuk, terus menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

Sejumlah warga, pedagang, dan pengguna pasar menilai kebijakan tersebut masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait ketersediaan lahan parkir khusus yang dianggap belum memadai.

Dalam berbagai diskusi publik dan percakapan di media sosial, muncul keluhan bahwa sebagian besar kendaraan pengunjung maupun pedagang masih diparkir di bahu jalan atau pinggir ruas jalan umum di sekitar pasar. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas sekaligus menimbulkan risiko keamanan kendaraan.

“Kalau memang mau menerapkan sistem parkir berbayar dan portal elektronik, seharusnya terlebih dahulu tersedia lahan parkir yang layak dan terpisah antara kendaraan roda dua dan roda empat,” ujar salah seorang warga yang mengikuti diskusi terkait kebijakan tersebut.

Kritik juga diarahkan pada penggunaan ruas jalan umum sebagai area parkir yang kemudian dikenakan retribusi. Sebagian masyarakat mempertanyakan dasar penerapan sistem tersebut apabila fasilitas parkir yang representatif belum tersedia.

Bagikan: