APBD Turun, Porsi Belanja Pegawai Justru Naik

Setahun Setelah Evaluasi Gubernur, Ruang Fiskal untuk Pelayanan Publik di Banggai Justru Kian Menyempit


SERI 4


Ketika mengevaluasi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti besarnya alokasi belanja pegawai yang mencapai Rp1.143.709.480.000 atau sekitar 34 persen dari total belanja daerah sebesar Rp3,36 triliun.

Pada saat yang sama, sejumlah layanan dasar yang wajib diberikan kepada masyarakat justru memperoleh porsi yang jauh lebih kecil. Anggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan hanya sekitar Rp8,28 miliar atau sekitar 1,6 persen dari total belanja kesehatan. Sementara SPM pendidikan sekitar Rp42,5 miliar atau sekitar 6,3 persen dari total belanja pendidikan.

Perbandingan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan mengenai keseimbangan antara belanja birokrasi dan belanja yang langsung menyentuh pelayanan publik.

Setahun berselang, pertanyaan itu kembali mengemuka. Apakah struktur APBD Kabupaten Banggai Tahun 2026 sudah menunjukkan perbaikan?

APBD Menyusut, Belanja Pegawai Tetap Mendominasi

Data APBD Kabupaten Banggai Tahun 2026 menunjukkan total belanja daerah sebesar sekitar Rp2,72 triliun. Angka ini turun sekitar Rp640 miliar dibandingkan APBD-P Tahun 2025 yang mencapai Rp3,36 triliun.

Namun penyusutan APBD tersebut tidak diikuti penurunan belanja pegawai secara proporsional.

Belanja pegawai masih berada pada kisaran Rp1,13 triliun. Secara nominal memang sedikit lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Akan tetapi, jika dihitung berdasarkan persentasenya terhadap total belanja daerah, justru terjadi peningkatan.

Pada APBD-P Tahun 2025, porsi belanja pegawai sekitar 34 persen. Sedangkan pada APBD Tahun 2026, berdasarkan klarifikasi resmi BPKAD Kabupaten Banggai, porsinya meningkat menjadi 36,92 persen.

Artinya, ketika APBD menyusut, ruang anggaran yang terserap untuk membiayai aparatur justru mengambil porsi yang lebih besar.

Masih di Atas Ambang 30 Persen

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan agar belanja pegawai secara bertahap berada pada batas maksimal 30 persen dari total APBD.

Memang, pemerintah daerah masih memiliki masa transisi hingga tahun 2027 untuk melakukan penyesuaian.

BPKAD Kabupaten Banggai dalam klarifikasi resmi di sekumlah media per Maret 2026, menjelaskan tingginya belanja pegawai dipengaruhi kebijakan nasional terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.

Penjelasan tersebut dapat dipahami dari sisi administratif. Namun dari perspektif fiskal, setiap kenaikan belanja rutin tetap mempersempit ruang anggaran yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Ruang Fiskal Kian Terbatas

Persoalan utamanya bukan pada besarnya gaji pegawai. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana APBD membagi ruang antara kebutuhan birokrasi dan kebutuhan masyarakat.

Ketika total APBD turun menjadi Rp2,72 triliun, sementara belanja pegawai tetap berada di atas Rp1,1 triliun, maka ruang fiskal untuk pembangunan otomatis semakin terbatas.

Kondisi ini semakin berat karena APBD 2026 juga masih mencatat selisih sekitar Rp150 miliar antara pendapatan daerah sebesar Rp2,57 triliun dan belanja sebesar Rp2,72 triliun.

Selisih tersebut masih harus ditutup melalui pembiayaan daerah, terutama dari pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya.

Artinya, setiap rupiah dalam APBD menjadi semakin penting untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Hingga kini, data rinci mengenai alokasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dan pendidikan dalam APBD Tahun 2026 belum dipublikasikan secara terbuka sehingga belum memungkinkan dilakukan perbandingan langsung dengan kondisi tahun sebelumnya.

Namun satu fakta tetap terlihat jelas. Ketika total APBD menurun, porsi belanja pegawai justru meningkat.

Pertanyaan yang muncul dalam evaluasi gubernur pada APBD-P 2025 pun masih relevan hingga sekarang.

Apakah struktur APBD Banggai semakin berorientasi pada pelayanan publik?

Ataukah sebagian besar ruang fiskal masih terserap untuk membiayai birokrasi?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan kemampuan APBD menjawab berbagai tantangan daerah, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan hingga pengentasan kemiskinan serta pembangunan infrastruktur.

Penutup Serial

Empat seri investigasi ini memperlihatkan satu benang merah.

Persoalan APBD Banggai bukan semata soal besar kecilnya anggaran, melainkan bagaimana anggaran tersebut digunakan.

Seri pertama mengungkap dominasi belanja penunjang pada sejumlah program prioritas.

Seri kedua menyoroti kualitas kinerja BUMD melalui kasus PT Banggai Energi Utama (BEU).

Seri ketiga membedah kemampuan daerah menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masih tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.

Sementara seri terakhir ini menunjukkan bahwa ketika APBD menyusut, ruang fiskal untuk pelayanan publik justru semakin tertekan akibat besarnya porsi belanja pegawai.

Padahal kita tahu,  ukuran keberhasilan APBD tidak ditentukan oleh besarnya angka triliunan rupiah yang tercantum dalam dokumen anggaran.

Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana setiap rupiah yang dibelanjakan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, mengurangi kemiskinan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banggai.

(RBP) – TAMAT

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk