BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Uji coba sistem portal parkir elektrik yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Pasar Simpong, Luwuk, terus menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Sejumlah warga, pedagang, dan pengguna pasar menilai kebijakan tersebut masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait ketersediaan lahan parkir khusus yang dianggap belum memadai.
Dalam berbagai diskusi publik dan percakapan di media sosial, muncul keluhan bahwa sebagian besar kendaraan pengunjung maupun pedagang masih diparkir di bahu jalan atau pinggir ruas jalan umum di sekitar pasar. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas sekaligus menimbulkan risiko keamanan kendaraan.
“Kalau memang mau menerapkan sistem parkir berbayar dan portal elektronik, seharusnya terlebih dahulu tersedia lahan parkir yang layak dan terpisah antara kendaraan roda dua dan roda empat,” ujar salah seorang warga yang mengikuti diskusi terkait kebijakan tersebut.
Kritik juga diarahkan pada penggunaan ruas jalan umum sebagai area parkir yang kemudian dikenakan retribusi. Sebagian masyarakat mempertanyakan dasar penerapan sistem tersebut apabila fasilitas parkir yang representatif belum tersedia.
Meski demikian, tidak semua tanggapan bernada penolakan. Sejumlah warga menyatakan mendukung upaya pemerintah menata kawasan Pasar Simpong, termasuk penggunaan teknologi portal parkir untuk meningkatkan transparansi pengelolaan parkir dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun dukungan tersebut disertai sejumlah catatan, antara lain perlunya transparansi pengelolaan pendapatan, kepastian tanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas sistem yang diterapkan.
Isu portal parkir Pasar Simpong sebelumnya juga telah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Banggai. Sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) digelar untuk membahas penerapan kebijakan tersebut, termasuk mendengar masukan dari masyarakat dan pihak terkait.
Dishub Banggai sendiri menyebut portal parkir elektrik merupakan bagian dari upaya penataan kawasan pasar yang selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari parkir semrawut, keterbatasan ruang parkir, hingga optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi.
Pemerintah juga menerapkan sejumlah skema dalam masa uji coba, termasuk tarif khusus bagi pengguna tertentu serta kebijakan parkir gratis dalam durasi tertentu.
Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada sistem pemungutan retribusi, tetapi juga menyiapkan infrastruktur pendukung yang memadai. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembangunan lahan parkir off-street atau area parkir khusus yang terpisah dari badan jalan, dilengkapi pengawasan dan sistem keamanan yang jelas.
Dengan masih berlangsungnya masa uji coba, masyarakat berharap evaluasi menyeluruh dapat dilakukan sebelum sistem diterapkan secara permanen sehingga tujuan penataan pasar dapat berjalan seiring dengan kenyamanan dan kepentingan publik.(Alin)












