Efisiensi APBD Dimulai dari Mengurangi Kenyamanan Birokrasi dan Mengukur Kinerja Staf Khusus


Oleh: Nadjamuddin Mointang, Analis Kebijakan


Ketika ruang fiskal semakin sempit, efisiensi tidak boleh dimaknai sekadar mengurangi kegiatan seremonial atau memangkas biaya rapat. Efisiensi sejati adalah keberanian mengoreksi struktur belanja yang selama ini membebani APBD tanpa memberikan dampak yang sebanding bagi masyarakat.

Di Kabupaten Banggai, salah satu area yang layak dievaluasi adalah besarnya porsi belanja pegawai yang masih mendominasi APBD. Jika lebih dari 40 persen anggaran daerah terserap untuk belanja pegawai, maka ruang fiskal yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat akan semakin terbatas.

Dalam konteks efisiensi, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan penghentian sementara atau moratorium pengangkatan staf khusus, tenaga ahli non-prioritas, maupun berbagai jabatan sejenis yang menambah beban keuangan daerah. Langkah ini bukan berarti menafikan kebutuhan kepala daerah terhadap masukan strategis, melainkan memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara proporsional dan memberikan manfaat yang terukur.

Pertanyaan yang wajar diajukan publik adalah: apa indikator kinerja para staf khusus tersebut? Berapa rekomendasi kebijakan yang berhasil dihasilkan? Program apa yang berhasil diakselerasi? Berapa nilai investasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau inovasi pelayanan publik yang lahir dari keberadaan mereka? Apakah terdapat kontrak kinerja yang jelas? Apa target dan capaian yang harus dipenuhi?

Karena dibiayai oleh APBD, keberadaan staf khusus semestinya tidak cukup diukur dari kedekatan dengan pengambil kebijakan. Mereka harus dinilai berdasarkan kontribusi nyata yang dapat diukur melalui Key Performance Indicator (KPI) yang jelas, terukur, dan terbuka kepada publik. Jika indikator kinerja tersebut tidak tersedia, maka masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk posisi tersebut.

Efisiensi juga dapat menyasar berbagai komponen tunjangan dan perjalanan dinas. Di era digital, tidak semua koordinasi harus dilakukan melalui perjalanan luar daerah yang menghabiskan biaya besar. Teknologi komunikasi memungkinkan banyak rapat dan koordinasi dilaksanakan secara daring dengan biaya yang jauh lebih rendah.

Penghematan dari sektor perjalanan dinas dan belanja penunjang birokrasi dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti penanganan stunting, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, hingga penguatan ekonomi desa.

Langkah efisiensi memang berpotensi berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun komponen kesejahteraan tertentu. Namun pemerintah perlu menjelaskan kepada ASN bahwa efisiensi bukanlah bentuk hukuman, melainkan upaya menjaga keberlanjutan fiskal daerah agar APBD tetap sehat dan mampu membiayai pelayanan publik secara optimal dalam jangka panjang.

Di sisi lain, efisiensi harus berjalan beriringan dengan optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah tidak bisa hanya fokus mengurangi pengeluaran tanpa membenahi sumber-sumber penerimaan. Di sinilah transparansi dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi sangat penting.

Publik berhak mengetahui sejauh mana kontribusi perusahaan daerah terhadap kas daerah. PDAM, misalnya, tidak cukup hanya dinilai dari jumlah pelanggan atau cakupan layanan, tetapi juga dari kemampuannya menghasilkan dividen bagi pemerintah daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal yang sama berlaku bagi BUMD lain, termasuk yang bergerak di sektor energi maupun sektor strategis lainnya. Jika pembangunan kantor, penyertaan modal, atau berbagai bentuk dukungan APBD telah menghabiskan dana hingga puluhan miliar rupiah, maka masyarakat berhak memperoleh jawaban yang transparan: berapa keuntungan yang dihasilkan? Berapa dividen yang disetor ke daerah? Berapa lapangan kerja yang tercipta? Dan apa manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat?

BUMD tidak boleh menjadi “kotak hitam” yang terus menyerap modal daerah tanpa ukuran keberhasilan yang jelas. Setiap rupiah penyertaan modal harus menghasilkan nilai tambah yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan APBD yang besar hanya di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah APBD yang produktif. Ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukanlah seberapa besar anggaran yang dihabiskan, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan rakyat.

Efisiensi bukan sekadar soal menghemat uang. Efisiensi adalah keberanian mengubah budaya birokrasi dari yang berorientasi pada belanja menjadi berorientasi pada hasil (outcome). Jika Banggai ingin mempercepat pembangunan di tengah keterbatasan fiskal, maka yang harus dikurangi bukan hanya anggaran yang tidak prioritas, tetapi juga segala bentuk pengeluaran yang tidak mampu menjelaskan manfaatnya secara nyata kepada publik.

Sebab pada akhirnya, setiap rupiah APBD adalah uang rakyat. Dan uang rakyat tidak boleh dikelola berdasarkan kebiasaan, melainkan berdasarkan kinerja yang dapat dibuktikan.(Nadja88)

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk