Komisi I DPRD Banggai Minta Disnakertrans Tegas Tangani 15 Eks Cleaning Service RSUD
BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Anggota Komisi I DPRD Banggai, H. Naim Saleh, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai mengambil langkah tegas dalam penyelesaian kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 15 petugas cleaning service di RSUD Luwuk.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Banggai di ruang rapat komisi, Senin (22/6/2026).
“Tolong Pak Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans harus tegas menangani masalah ini,” tegas Naim.
Politisi Partai Gerindra itu menilai persoalan tersebut muncul akibat ketidakpatuhan pihak vendor, yakni CV Multi Inti Sejahtera (MIS), dalam menjalankan prosedur ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akibatnya, sejumlah hak eks petugas cleaning service yang telah diberhentikan hingga kini belum dibayarkan.
Menurut Naim, persoalan itu bermula sejak proses perekrutan yang dilakukan pada tahun 2022 tanpa adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Lebih jauh, berdasarkan informasi yang diperoleh DPRD dari Disnakertrans, proses perekrutan pekerja oleh vendor tidak pernah dilaporkan ke dinas terkait sehingga luput dari pengawasan pemerintah.
“Informasi dari Disnakertrans, vendor sebelumnya yang merekrut tidak melapor. Begitu juga vendor yang baru, Twin Service Indonesia. Sebaiknya vendor jangan dulu bekerja kalau belum melapor ke Disnaker,” ujarnya.
“Ini kondisi sudah berjalan, nanti ganti lagi tidak melapor juga, begini jadinya. Apakah mereka menjalankan prosedur? Buktinya sekarang Disnaker tidak tahu kalau proses perekrutan dilakukan tanpa PKWT. Mau jadi apa daerah kita kalau seperti ini,” tambahnya.
Naim juga meminta pemerintah daerah mencari solusi agar hak-hak eks cleaning service segera dipenuhi. Bahkan menurutnya, peluang untuk mempekerjakan kembali para pekerja tersebut perlu dipertimbangkan.
“Mereka bekerja sudah di atas 10 tahun, telah melampaui ketentuan yang dipersyaratkan sesuai regulasi. Otomatis mereka sudah menjadi karyawan tetap dan dapat dipekerjakan kembali. Saya lihat rata-rata usia mereka juga belum mencapai 60 tahun,” tuturnya.
Vendor Akui Tak Ada PKWT
Dalam RDP tersebut, pihak CV Multi Inti Sejahtera diwakili oleh Ramla selaku Pengawas Cleaning Service.
Ramla mengaku dirinya hanya ditugaskan perusahaan untuk menghadiri rapat sehingga tidak memiliki kewenangan menjawab sejumlah pertanyaan terkait kontrak kerja maupun kepesertaan BPJS para eks cleaning service.
“Seharusnya yang hadir Pak Direktur. Saya statusnya hanya pengawas cleaning service dan diminta hadir mewakili dalam RDP ini,” ujarnya.
Ramla menjelaskan dirinya mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2022 dan saat itu para petugas cleaning service sudah lebih dulu bekerja.
“Saya masuk tahun 2022, ibu-ibu itu sudah memang bekerja sebelumnya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama dirinya bekerja tidak pernah ada PKWT yang ditandatangani antara perusahaan dan para pekerja.
“Sejak saya masuk tidak ada PKWT. Pada tahun 2024 saya pernah memberikan masukan kepada perusahaan agar dibuat PKWT, tetapi tidak berjalan. Hal itu yang bisa dijelaskan lebih lanjut oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Banggai, Ardi Arifin, berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Ia meminta tim kuasa hukum eks cleaning service segera memasukkan laporan resmi agar proses penyelesaian dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami baru mengetahui persoalan ini dari pemberitaan media karena memang tidak ada laporan yang masuk ke kami. Setelah RDP ini silakan segera masukkan laporan. Meskipun tidak ada pegangan berupa PKWT, kami tetap menganggap mereka sebagai pekerja tetap. Ada pola penanganannya,” jelas Ardi.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Pidana
Sementara itu, salah satu kuasa hukum eks cleaning service, Martono Djibran, SH, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan vendor telah merugikan para pekerja yang selama bertahun-tahun mengabdi menjaga kebersihan rumah sakit.
“Kami akan proses hukum. Biar booming secara nasional. RSUD mendapat penghargaan dan naik akreditasinya karena mereka yang menjadi ujung tombak kebersihan. Yang mereka dapatkan bukan penghargaan, melainkan pemberitahuan tidak lagi dipakai sebagai petugas cleaning service. Ini sebuah kezaliman,” tegas Martono.
Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, yang memimpin jalannya rapat meminta agar penyelesaian dilakukan sesuai tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurutnya, langkah pertama yang harus ditempuh adalah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka proses dilanjutkan melalui mediasi tripartit oleh Disnakertrans, dan apabila tetap tidak menemukan solusi, dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Rapat ini belum melahirkan rekomendasi. Kami menunggu laporan hasil penyelesaian yang dilakukan Disnakertrans, kemudian baru kami menerbitkan rekomendasi,” jelas Lisa.
RDP tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD Banggai, Asisten II Setda Banggai Faisal Karim, Direktur RSUD Luwuk dr. Budi Udaa, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans, tim kuasa hukum eks cleaning service, perwakilan eks cleaning service, serta perwakilan vendor CV Multi Inti Sejahtera (MIS). (Sri)












