— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Belanja Pegawai Melampaui Batas Ideal, Ruang Fiskal Tertekan

APBD bukan sekadar angka triliunan di atas kertas. Di dalamnya ada pilihan-pilihan penting: berapa besar uang rakyat digunakan untuk birokrasi, berapa yang kembali menjadi jalan, sekolah, puskesmas, bantuan sosial, hingga program yang menyentuh kehidupan masyarakat sehari-hari.

Melalui serial ini kami mengajak publik membaca APBD Banggai 2026 secara lebih utuh dan berbasis data. Mulai dari struktur belanja yang didominasi pengeluaran rutin, tingginya belanja pegawai, kecilnya porsi belanja modal, ketergantungan terhadap transfer pusat, hingga tantangan efisiensi dan harapan masyarakat terhadap arah pembangunan daerah.


Bagian 2

BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Besarnya alokasi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tersendiri. Nilainya mencapai Rp1,13 triliun atau 41,70 persen dari total belanja daerah.

Angka tersebut melampaui batas ideal 30 persen sebagaimana diarahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Di tingkat Sulawesi Tengah, porsi belanja pegawai Banggai termasuk yang relatif tinggi.

Dokumen analisis APBD menyebutkan pemerintah daerah masih berada dalam masa penyesuaian kebijakan fiskal, terutama setelah berbagai kebijakan nasional terkait pengangkatan aparatur dan penyesuaian kebutuhan belanja pegawai.

Namun demikian, tingginya porsi belanja pegawai dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah.

“Belanja pegawai yang tinggi mengindikasikan adanya tekanan fiskal dan potensi keterbatasan ruang gerak anggaran untuk sektor lain yang lebih produktif,” demikian tertulis dalam dokumen analisis tersebut.

Analis kebijakan Nadjamuddin Mointang menilai persoalan utama bukan semata-mata besarnya nominal belanja pegawai yang mencapai Rp1,13 triliun, melainkan ketidaksesuaian struktur APBD dengan arah kebijakan fiskal nasional yang diamanatkan UU HKPD.

Menurutnya, dengan total belanja daerah sekitar Rp2,71 triliun, proporsi belanja pegawai Banggai mencapai 41,70 persen atau sekitar 11,70 poin persentase di atas batas ideal yang ditetapkan pemerintah.

“Secara normatif, kondisi ini menunjukkan reformasi struktur belanja daerah belum berjalan optimal,” ujar Nadjamuddin.

Ia menjelaskan, salah satu dampak utama tingginya belanja pegawai adalah menyempitnya ruang fiskal daerah, yakni kemampuan pemerintah membiayai program pembangunan setelah memenuhi berbagai belanja wajib.

Ketika lebih dari 40 persen APBD terserap untuk membiayai aparatur, kapasitas pendanaan infrastruktur, pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan berpotensi menjadi lebih terbatas.

“APBD menjadi lebih berorientasi membiayai birokrasi dibanding memperbesar manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Nadjamuddin menambahkan, belanja pegawai memiliki karakter rigid atau sulit dikurangi dalam jangka pendek. Kenaikan gaji, tunjangan, serta kewajiban pembayaran kepada ASN dan PPPK akan terus memberikan tekanan terhadap APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Karena itu, proporsi belanja pegawai sebesar 41,70 persen dapat dibaca sebagai sinyal bahwa struktur APBD Banggai masih didominasi belanja konsumtif birokrasi dibanding belanja pembangunan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi.

Meski demikian, ia mengakui banyak daerah saat ini masih berada dalam masa transisi akibat pengangkatan PPPK secara besar-besaran, penyesuaian formasi ASN, serta kebijakan nasional yang meningkatkan kewajiban belanja pegawai.

Namun, menurutnya, alasan transisi tidak dapat dijadikan pembenaran permanen.

“Pemerintah daerah perlu memiliki target penurunan yang jelas, roadmap menuju batas ideal 30 persen, serta evaluasi tahunan yang terukur. Tanpa itu, kondisi transisi berpotensi berubah menjadi persoalan struktural yang berkepanjangan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila proporsi belanja pegawai tetap tinggi dalam beberapa tahun mendatang, maka kualitas belanja daerah berisiko menurun karena semakin sedikit dana yang tersedia untuk pembangunan. Selain itu, ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat dapat meningkat, investasi daerah berpotensi terhambat akibat keterbatasan pembangunan infrastruktur, serta kemampuan fiskal jangka panjang menjadi kurang adaptif.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Banggai untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan aparatur dan kebutuhan pembangunan masyarakat, sekaligus menyesuaikan struktur APBD dengan arah reformasi fiskal nasional yang diamanatkan UU HKPD.(RBP}

 

Catatan Redaksi
Seluruh angka dalam serial ini bersumber dari dokumen “Analisis Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Banggai” yang mengolah data resmi SIMTRADA DJPK Kementerian Keuangan (diakses 16 Juni 2026), serta referensi pendukung lain yang dapat ditelusuri publik. Serial ini disusun untuk mendorong diskusi konstruktif dan memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah demi kemajuan Kabupaten Banggai.