BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Pengakuan Bupati Banggai Amirudin yang menyebut baru mengetahui adanya aktivitas eksplorasi PT Banggai Kencana Permai (BKP) dari pemberitaan media memantik beragam reaksi warganet di media sosial.
Sebagian besar komentar mempertanyakan bagaimana aktivitas perusahaan eksplorasi nikel yang disebut menggunakan alat berat dapat berlangsung tanpa diketahui pemerintah daerah.
“Rakyat yang mendulang saja bisa tahu, ini bawa alat berat tidak tahu,” tulis akun Mas Adi.
Komentar bernada satire juga bermunculan. “Kura-kura dalam perahu, mana ada tahu yang ada cuma tempe,” tulis akun Muazin.
Akun lain secara terang-terangan mengaku sulit mempercayai pernyataan tersebut. “Ga mungkin bapak tidak tahu,” tulis Mey Yu. Senada, akun Sofyan Positiv berkomentar, “Tidak mungkin tidak tahu, beliau jiwa seorang pengusaha.”
Sementara itu, ada pula warganet yang memilih menanggapinya dengan nada sinis. “Periode balik modal,” tulis akun Zulfikar Saosang. Akun Ketut Budiana menyebut singkat, “Drama.”
Bahkan, sejumlah komentar mengarah pada dugaan negatif terhadap penyelenggara pemerintahan. Namun, tidak sedikit pula warganet yang mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Perlu dicek kebenarannya, jangan sampai jadi fitnah,” tulis akun Jamhari Hamzah.
Ada juga yang mencoba melihat persoalan dari sisi kewenangan. “Yang mengawasi ya badan pertambangan,” komentar akun Chamsu Alimin.
Beragam tanggapan tersebut menunjukkan bahwa pernyataan Bupati Banggai telah memicu perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Di sisi lain, sebagian pihak mengingatkan pentingnya mengedepankan verifikasi dan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Bupati Amirudin mengaku baru mengetahui adanya aktivitas eksplorasi PT BKP dari pemberitaan media. Camat Bunta juga disebut tidak mengetahui adanya kegiatan perusahaan di Desa Tuntung dan Desa Nanga-Nangaon.
Belakangan, Kepala Desa Tuntung, Maryono Yusuf, juga mengaku tidak pernah melihat dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen AMDAL, maupun menerima komunikasi terkait aktivitas perusahaan tersebut.
Rangkaian pengakuan itu memunculkan pertanyaan yang terus bergulir di tengah masyarakat: jika benar aktivitas eksplorasi telah berlangsung, bagaimana pola koordinasi, pengawasan, dan keterbukaan informasi selama ini dijalankan?
Terlepas dari beragam spekulasi yang berkembang, jawaban resmi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar polemik tidak terus berkembang liar di ruang publik dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta berimbang.(Alin/RBP)












