— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Kades Tuntung Tak Pernah Lihat IUP dan AMDAL, Kades Nanga-Nangaon Justru Dikaitkan dengan Aktivitas PT BKP



BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Aktivitas eksplorasi PT Banggai Kencana Permai (BKP) di Kecamatan Bunta kian memunculkan tanda tanya. Di satu sisi, Kepala Desa Tuntung, Maryono Yusuf, mengaku tidak pernah menerima komunikasi maupun melihat dokumen terkait aktivitas perusahaan. Di sisi lain, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan Kepala Desa Nanga-Nangaon dalam memfasilitasi aktivitas PT BKP.

“Saya tidak pernah ketemu, tidak pernah lihat dokumennya, tidak pernah ada komunikasi via apa pun. Status IUP, dokumen AMDAL dan sebagainya tidak saya ketahui,” kata Maryono Yusuf kepada BanggaiPost.com, Kamis (11/6/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika pemerintah desa yang disebut terdampak langsung tidak pernah menerima informasi mengenai status Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maupun bentuk sosialisasi perusahaan, bagaimana mekanisme pelibatan masyarakat sebenarnya dijalankan?

Yang menarik, kondisi itu berbanding terbalik dengan informasi yang berkembang di Desa Nanga-Nangaon. Sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan peran Kepala Desa Nanga-Nangaon dalam memfasilitasi aktivitas perusahaan, termasuk dugaan pemberian uang panjar kepada pekerja.

Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait, termasuk klarifikasi dari Kepala Desa Nanga-Nangaon maupun PT BKP.

Kontras dua kondisi ini justru memperbesar tanda tanya publik. Mengapa ada desa yang mengaku tidak pernah menerima komunikasi maupun dokumen perusahaan, sementara di desa lain muncul dugaan adanya keterlibatan pemerintah desa dalam aktivitas perusahaan?

Sebelumnya, Bupati Banggai Amirudin juga mengaku baru mengetahui adanya aktivitas eksplorasi PT BKP dari pemberitaan media. Camat Bunta pun disebut tidak mengetahui adanya kegiatan perusahaan di Desa Tuntung dan Desa Nanga-Nangaon.

Rangkaian pengakuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan koordinasi dan keterbukaan informasi yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Apakah sosialisasi memang tidak dilakukan secara menyeluruh? Siapa saja yang sebenarnya telah menerima informasi resmi dari perusahaan? Apakah pemerintah desa dilibatkan secara setara dalam setiap tahapan kegiatan eksplorasi?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting dijawab mengingat Desa Tuntung memiliki sejarah panjang konflik pertambangan akibat minimnya keterbukaan informasi.

Di tengah harapan terhadap investasi sebagai penggerak ekonomi daerah, transparansi dan partisipasi masyarakat tetap menjadi syarat utama agar aktivitas pertambangan tidak memicu konflik baru.

Sebab, ketika satu kepala desa mengaku tak pernah melihat IUP maupun dokumen AMDAL, sementara kepala desa lain ramai dikaitkan dengan aktivitas perusahaan, publik berhak meminta penjelasan yang utuh: bagaimana sebenarnya pola komunikasi dan pelibatan masyarakat dalam eksplorasi PT BKP di Bunta?(Alin/RBP)