BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Pengakuan Bupati Banggai Amirudin yang baru mengetahui adanya aktivitas eksplorasi nikel PT Banggai Kencana Permai (BKP) di Kecamatan Bunta dari pemberitaan media sontak memancig pertanyaan serius. Siapa sebenarnya yang mengawasi pertambangan di daerah ini?
Dikutip dari pemberitaan media lokal, Bupati Amirudin menyatakan tidak menerima informasi terkait aktivitas eksplorasi tersebut sebelumnya. Bahkan, Camat Bunta disebut juga tidak mengetahui adanya kegiatan perusahaan di Desa Tuntung dan Desa Nanga-Nangaon.
Pernyataan itu sontak memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, jika benar aktivitas eksplorasi telah berlangsung tanpa sepengetahuan kepala daerah maupun pemerintah kecamatan, maka ada persoalan koordinasi yang patut ditelusuri lebih jauh.
“Bagaimana mekanisme pengawasan berjalan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Banggai. Kok bisa-bisanya bupati tak tahu?” ujar seorang pemerhati lingkungan, Kamis (11/6/2026).
Memang, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan saat ini berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Namun demikian, pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan stabilitas sosial, memantau dampak lingkungan, menjaga ketertiban masyarakat, serta merespons berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Karena itu, ketidaktahuan pemerintah daerah membuka ruang evaluasi terhadap alur komunikasi dan pelaporan yang seharusnya dilakukan perusahaan kepada pemerintah setempat.
Kata dia, salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terbuka adalah apakah PT BKP telah menyampaikan pemberitahuan atau tembusan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai terkait rencana maupun pelaksanaan aktivitas eksplorasi di lapangan.
Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui status legalitas operasional perusahaan. Mulai dari kejelasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tahapan kegiatan yang sedang berlangsung, dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki, hingga sejauh mana pelibatan masyarakat dilakukan dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Apabila konsultasi publik telah dilaksanakan, kapan kegiatan tersebut dilakukan dan siapa saja unsur masyarakat yang dilibatkan juga perlu dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.
Menariknya, di tengah ketidaktahuan bupati dan camat atas kegiatan eksplorasi oleh PT BKP, berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Kepala Desa Nanga-Nangaon dalam memfasilitasi aktivitas perusahaan, termasuk adanya dugaan pemberian uang panjar kepada pekerja. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.
Apabila nantinya terbukti, kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pemerintah desa semestinya berada pada posisi netral dalam melindungi kepentingan seluruh warganya.
Situasi tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu perpecahan di tingkat akar rumput antara kelompok masyarakat yang menerima kehadiran perusahaan dengan mereka yang menolak aktivitas pertambangan.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan.
Desa Tuntung memiliki catatan panjang terkait konflik pertambangan. Pada November 2021, warga sempat memblokade jalan koridor tambang PT Koninis Fajar Mineral (KFM) sebagai bentuk protes atas minimnya keterbukaan informasi mengenai aktivitas perusahaan.
Tak lama berselang, tiga warga bersama Pelaksana Tugas Kepala Desa Tuntung saat itu dimintai klarifikasi oleh aparat kepolisian. Peristiwa tersebut menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil yang menilai adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.
Pada 2022, DPRD Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait penyelesaian persoalan masyarakat dengan perusahaan tambang.
Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai. Pada 2024, Camat Bunta membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menangani berbagai keluhan masyarakat Desa Tuntung terhadap aktivitas PT KFM.
Kini, ketika penolakan terhadap PT BKP mulai menguat, muncul pertanyaan apakah pola konflik lama berpotensi kembali terulang.(Alin/RBP)












