Oleh: Nadjamuddin Mointang
Analis Kebijakan
Perdebatan mengenai dampak efisiensi anggaran di Kabupaten Banggai seharusnya menjadi momentum penting untuk menguji kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Namun yang menarik—bahkan cukup memprihatinkan—bukanlah perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan para pengamat kebijakan, melainkan minimnya suara lembaga yang secara konstitusional diberi mandat melakukan pengawasan: DPRD Kabupaten Banggai.
Pernyataan Bupati Banggai yang mengaitkan stagnasi sejumlah program dengan belum jelasnya petunjuk teknis efisiensi anggaran dari pemerintah pusat kemudian mendapat respons kritis dari kalangan masyarakat sipil. Pemerhati kebijakan publik mempertanyakan logika bahwa keterbatasan fiskal secara otomatis menyebabkan sebagian besar perangkat daerah tidak dapat bergerak. Kritik tersebut sesungguhnya merupakan bentuk kontrol sosial yang sehat dalam sistem demokrasi.
Ironisnya, ketika ruang publik mulai mempertanyakan efektivitas pengelolaan anggaran daerah, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan formal justru nyaris tidak terdengar. Padahal DPRD bukan sekadar mitra pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan dan pembahasan anggaran, melainkan representasi rakyat yang diberi kewenangan untuk memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
