Oleh: Nadjamuddin Mointang
Analis Kebijakan
Perdebatan mengenai dampak efisiensi anggaran di Kabupaten Banggai seharusnya menjadi momentum penting untuk menguji kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Namun yang menarik—bahkan cukup memprihatinkan—bukanlah perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan para pengamat kebijakan, melainkan minimnya suara lembaga yang secara konstitusional diberi mandat melakukan pengawasan: DPRD Kabupaten Banggai.
Pernyataan Bupati Banggai yang mengaitkan stagnasi sejumlah program dengan belum jelasnya petunjuk teknis efisiensi anggaran dari pemerintah pusat kemudian mendapat respons kritis dari kalangan masyarakat sipil. Pemerhati kebijakan publik mempertanyakan logika bahwa keterbatasan fiskal secara otomatis menyebabkan sebagian besar perangkat daerah tidak dapat bergerak. Kritik tersebut sesungguhnya merupakan bentuk kontrol sosial yang sehat dalam sistem demokrasi.
Ironisnya, ketika ruang publik mulai mempertanyakan efektivitas pengelolaan anggaran daerah, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan formal justru nyaris tidak terdengar. Padahal DPRD bukan sekadar mitra pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan dan pembahasan anggaran, melainkan representasi rakyat yang diberi kewenangan untuk memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pertanyaan publik sesungguhnya sederhana. Jika efisiensi anggaran menyebabkan stagnasi program, program apa saja yang terdampak? Apa prioritas yang dipilih pemerintah daerah? Bagaimana strategi menjaga kualitas pelayanan publik di tengah keterbatasan fiskal? Dan yang lebih penting, apakah kondisi tersebut telah dievaluasi secara serius oleh DPRD?
Dalam sistem pemerintahan daerah, pengawasan tidak boleh hadir hanya saat pembahasan APBD atau ketika muncul dugaan penyimpangan hukum. Pengawasan juga harus hadir ketika terdapat risiko menurunnya kualitas pelayanan publik akibat kebijakan fiskal. Di sinilah seharusnya DPRD tampil memberikan penjelasan, meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah, menggelar rapat pengawasan, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
Publik tidak membutuhkan lembaga pengawas yang hanya aktif ketika agenda politik berlangsung. Publik membutuhkan lembaga yang hadir ketika rakyat mulai mempertanyakan arah kebijakan pemerintah.
Fenomena yang terjadi saat ini menghadirkan paradoks demokrasi yang menarik. Masyarakat sipil, pengamat, media, dan warga biasa justru terlihat lebih aktif mengawasi penggunaan uang rakyat dibandingkan sebagian wakil rakyat yang memperoleh mandat serta fasilitas negara untuk menjalankan fungsi tersebut.
Padahal biaya operasional lembaga legislatif setiap tahun dibebankan kepada APBD. Tunjangan, perjalanan dinas, fasilitas kerja, hingga berbagai dukungan kesekretariatan disediakan agar fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan dapat berjalan optimal. Karena itu, ketika kontrol terhadap kebijakan fiskal lebih banyak datang dari luar parlemen dibandingkan dari dalam gedung DPRD, publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan.
Kondisi ini bukan sekadar soal minimnya pernyataan kepada media. Yang lebih penting adalah apakah DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara substantif. Apakah ada rekomendasi resmi? Apakah terdapat evaluasi terhadap dampak efisiensi anggaran? Apakah ada upaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik? Jika semua itu tidak terlihat, maka wajar apabila masyarakat menilai fungsi pengawasan sedang mengalami pelemahan.
Demokrasi yang sehat membutuhkan pemerintah yang terbuka, masyarakat yang kritis, media yang independen, dan parlemen yang aktif mengawasi. Ketika salah satu unsur melemah, unsur lainnya akan berusaha mengisi kekosongan tersebut.
Hari ini, kontrol publik di Banggai menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah masih hidup. Pertanyaannya, apakah kepedulian itu juga hidup di lembaga yang dibentuk, dipilih, dan dibiayai oleh rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan?
Jika jawabannya belum terlihat, maka mungkin sudah saatnya publik bertanya lebih keras: siapa sebenarnya yang sedang menjalankan fungsi pengawasan—rakyat atau wakil rakyat? (Nadja88)












