BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Korps Adhyaksa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata SH MH, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun, dikabarkan diamankan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai media nasional dan regional, proses pengamanan terhadap keduanya berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026. Amriyata disebut diamankan di Bandung, Jawa Barat, saat sedang menjalani masa cuti. Setelah diamankan, ia dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta guna menjalani proses lebih lanjut.
Informasi yang beredar menyebutkan, pengamanan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang berupa permintaan sejumlah uang kepada pelaksana proyek sebagai bentuk “jatah pengamanan”. Salah satu proyek yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara ini berada di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum kedua pejabat tersebut. Situasi ini disebut masih berada pada tahap awal penanganan internal sehingga belum terdapat penjelasan terbuka mengenai konstruksi perkara yang sedang diperiksa.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Intelijen Irfan Wibowo menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung. Namun, ia membenarkan bahwa Amriyata sedang menjalani masa cuti.
Sementara itu, operasional Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai tetap berjalan normal. Untuk sementara, Rio Batara Silalahi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Serdang Bedagai guna memastikan pelayanan dan penanganan perkara tetap berlangsung.
Kasus ini memicu sorotan publik. Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Deli Serdang mendesak Kejaksaan Agung membuka informasi secara transparan melalui konferensi pers serta melakukan evaluasi terhadap sejumlah perkara yang pernah ditangani selama kepemimpinan Amriyata.
Pengamanan terhadap pejabat kejaksaan oleh Kejaksaan Agung sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Pada Januari 2026, Kajari Sampang, Fadilah Helmi, dijemput oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Saat itu yang bersangkutan belum langsung ditahan karena pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi atas perkara yang sedang ditelusuri. Namun, perkembangan berikutnya berujung pada pencopotan dari jabatannya sebagai Kajari Sampang.
Sebelumnya lagi, pada Desember 2025, Kejaksaan Agung menahan mantan Kajari Enrekang, Padeli, yang saat itu menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah. Padeli diduga terlibat dalam perkara korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) BAZNAS. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya penerimaan uang sebesar Rp840 juta, sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,6 miliar.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan internal di lingkungan Korps Adhyaksa terus menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung. Langkah penindakan terhadap aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait hasil pemeriksaan terhadap Amriyata dan Aguinaldo Marbun. Namun, sejumlah laporan media terpercaya seperti Tempo.co yang mengutip sumber internal Kejaksaan Agung menyebut proses penanganan masih terus berlangsung.
Publik kini menunggu kejelasan serta transparansi dari Kejaksaan Agung mengenai status hukum kedua pejabat tersebut. Apalagi, kasus ini menyangkut institusi yang selama ini menjadi salah satu garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.(RBP)
Sumber: Tempo.co, Antara Sumut, Sumut Pos, Tribun Medan












