Sebagai Pengguna Jasa, RSUD Luwuk Harus Ikut Bertanggung Jawab
BANGGAIPOST.COM, LUWUK โ Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 15 petugas cleaning service (CS) di RSUD Luwuk memasuki babak baru. Setelah para pekerja mengaku diberhentikan tanpa pesangon dan belum menerima gaji bulan Mei 2026, perhatian kini tertuju pada kebijakan pergantian vendor pengelola kebersihan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Banggai tersebut.
Sehari sebelum keluhan para pekerja mencuat, RSUD Luwuk memperkenalkan sistem manajemen kebersihan baru dengan menggandeng PT Twin Service Indonesia (TWS) sebagai vendor pengelola cleaning service dan security.
Melalui sistem baru tersebut, pengelolaan kebersihan rumah sakit disebut diperkuat dengan standar yang lebih ketat. Jumlah petugas ditingkatkan menjadi 60 orang, menerapkan tiga shift kerja, layanan respons cepat 24 jam, serta penguatan standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
Namun di balik perubahan itu, sedikitnya 15 petugas cleaning service lama justru mengaku kehilangan pekerjaan.
Salah seorang pekerja, Sofia, mengaku dirinya bersama rekan-rekannya diberhentikan efektif Juni 2026 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Bahkan mereka mengklaim belum menerima gaji bulan Mei dan tidak memperoleh pesangon.
โSaat kami masuk kerja awal Juni, ternyata posisi kami sudah digantikan orang lain,โ ungkap Sofia kepada Banggaipost.
