Pergantian Vendor di RSUD Luwuk Sisakan Tangis 15 Cleaning Service


Sebagai Pengguna Jasa, RSUD Luwuk Harus Ikut Bertanggung Jawab


BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 15 petugas cleaning service (CS) di RSUD Luwuk memasuki babak baru. Setelah para pekerja mengaku diberhentikan tanpa pesangon dan belum menerima gaji bulan Mei 2026, perhatian kini tertuju pada kebijakan pergantian vendor pengelola kebersihan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Banggai tersebut.

Sehari sebelum keluhan para pekerja mencuat, RSUD Luwuk memperkenalkan sistem manajemen kebersihan baru dengan menggandeng PT Twin Service Indonesia (TWS) sebagai vendor pengelola cleaning service dan security.

Melalui sistem baru tersebut, pengelolaan kebersihan rumah sakit disebut diperkuat dengan standar yang lebih ketat. Jumlah petugas ditingkatkan menjadi 60 orang, menerapkan tiga shift kerja, layanan respons cepat 24 jam, serta penguatan standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Namun di balik perubahan itu, sedikitnya 15 petugas cleaning service lama justru mengaku kehilangan pekerjaan.

Salah seorang pekerja, Sofia, mengaku dirinya bersama rekan-rekannya diberhentikan efektif Juni 2026 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Bahkan mereka mengklaim belum menerima gaji bulan Mei dan tidak memperoleh pesangon.

“Saat kami masuk kerja awal Juni, ternyata posisi kami sudah digantikan orang lain,” ungkap Sofia kepada Banggaipost.

Menurut Sofia, tanda-tanda perubahan mulai dirasakan sejak beberapa bulan terakhir. Ia mengaku vendor lama tidak lagi menyediakan bahan pembersih lantai sebagaimana biasanya.

“Kami hanya menggunakan air biasa untuk membersihkan ruangan karena bahan pembersih sudah tidak disediakan,” katanya.

Vendor Bertanggung Jawab, RSUD Tidak Bisa Lepas Tangan

Dalam skema alih daya (outsourcing), tanggung jawab utama terhadap hak-hak pekerja berada pada perusahaan penyedia jasa atau vendor sebagai pemberi kerja langsung.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK berhak atas pembayaran upah yang masih tertunggak, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta hak-hak normatif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan masa kerja yang sebagian mencapai puluhan tahun, termasuk Sofia yang mengaku telah bekerja selama 27 tahun, hak-hak pekerja pasca PHK menjadi isu yang patut mendapat perhatian.

Meski tanggung jawab hukum utama berada pada vendor, posisi RSUD Luwuk sebagai pengguna jasa juga ikut menjadi sorotan.

Sebagai pihak yang menggunakan jasa tenaga kebersihan setiap hari, RSUD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama dengan vendor. Karena itu, muncul pertanyaan sejauh mana rumah sakit mengetahui kondisi para pekerja, termasuk pengakuan bahwa selama tiga bulan terakhir mereka tidak lagi memperoleh bahan pembersih dari vendor.

Pergantian vendor juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja lama yang selama bertahun-tahun bekerja di lingkungan RSUD Luwuk. Dalam praktik penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja umumnya akan meminta keterangan baik dari vendor maupun pengguna jasa untuk memperoleh gambaran utuh terkait hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak pekerja.

Sebagai rumah sakit daerah yang dibiayai anggaran publik, RSUD Luwuk juga dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak pekerja di lingkungan kerjanya.

Karena itu, selain menuntut tanggung jawab vendor, para eks cleaning service berharap manajemen RSUD Luwuk ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan yang mereka hadapi, terutama terkait gaji yang belum dibayarkan dan hak-hak pekerja pasca pemberhentian.

Sementara itu, para pekerja berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Banggai dan Dinas Tenaga Kerja guna meminta kejelasan mengenai status hubungan kerja serta hak-hak yang mereka klaim belum dipenuhi.

Manajemen RSUD Luwuk yang dikonfirmasi lewat Bagian Humas, Ahmad, Minggu (7/6/2026) meminta memverifikasi langsung ke bagian umum. Namun hingga berita ini diturunkan, Kabag Umum RSUD Luwuk, Erni Banteng belum menjawab pertanyaan wartawan.(Alin)