Terungkap! Modus Pengaturan Mitra SPPG di BGN, Kejagung Sebut Ada Intervensi Portal Verifikasi

 BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus pengaturan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melibatkan sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan adanya intervensi terhadap proses verifikasi yayasan calon mitra SPPG melalui portal resmi BGN.

Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan justru tetap lolos dan ditetapkan sebagai mitra SPPG.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Insentif Miliaran

Kejagung menduga yayasan-yayasan yang memperoleh penunjukan tersebut memiliki keterkaitan dengan pihak internal BGN.

Dalam penyidikan, ditemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan dimiliki, dikendalikan, atau dijalankan melalui pihak lain (nominee), namun tetap terafiliasi dengan pihak yang memiliki pengaruh dalam proses penunjukan mitra.

Melalui skema tersebut, yayasan-yayasan yang telah ditetapkan sebagai mitra SPPG diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan Program MBG dengan nilai mencapai miliaran rupiah per hari.

Penyidik saat ini masih menginventarisasi jumlah yayasan yang diduga terafiliasi serta menelusuri aliran dana yang mengalir dari program tersebut.

Ironi di Balik Maraknya Jual Beli Titik SPPG

Temuan Kejagung ini menarik perhatian publik karena selama beberapa waktu terakhir beredar berbagai keluhan mengenai sulitnya memperoleh persetujuan sebagai mitra SPPG.

Di saat yang sama, muncul praktik jual beli “titik SPPG” oleh oknum yang mengaku memiliki akses ke pejabat atau jaringan internal BGN.

Sebelum perkara ini terungkap, sejumlah pejabat BGN berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak percaya terhadap tawaran jual beli titik SPPG. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran mitra dilakukan secara gratis melalui portal resmi BGN.

Namun, hasil penyidikan Kejagung justru menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi pada proses internal penunjukan dan verifikasi mitra.

Meski demikian, Kejagung belum menyimpulkan bahwa seluruh kasus jual beli titik SPPG yang beredar di masyarakat berkaitan langsung dengan perkara yang saat ini sedang disidik.

Dugaan Mark Up Pengadaan Barang

Selain dugaan pengaturan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Beberapa pengadaan yang tengah didalami antara lain motor listrik, tablet, sepatu, hingga televisi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung menduga terdapat praktik penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan tersebut. Namun, proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung.

Penyidikan Terus Berkembang

Kejagung menegaskan penyidikan perkara ini belum selesai dan masih terus berkembang.

Selain menghitung nilai kerugian negara, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut memperoleh keuntungan dari dugaan pengaturan mitra maupun pengadaan barang dan jasa.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk menentukan status operasional yayasan atau SPPG yang terbukti memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang sedang diproses hukum.(RDK)


Sumber: Keterangan resmi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers Kejaksaan Agung RI, 3 Juni 2026. Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Detikcom, Kompas TV, serta sejumlah media nasional yang meliput langsung konferensi pers Kejagung.