Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kasus 6 Kades di Banggai sendiri ditangani Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah.[foto: istimewa]
Ombudsman Sulteng Masih Menunggu Tenggang Waktu 90 Hari
BANGGAIPOST.COM, PALU โ Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan belum menemukan indikasi maladministrasi dalam penanganan kasus enam kepala desa nonaktif di Kabupaten Banggai yang memenangkan gugatan di pengadilan tata usaha negara.
Penilaian tersebut disampaikan karena proses pelaksanaan putusan pengadilan masih berada dalam tenggang waktu yang diatur peraturan perundang-undangan.
ORI Perwakilan Sulawesi Tengah menjelaskan, para penggugat baru dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah lewat 90 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila putusan belum dilaksanakan oleh pihak tergugat.
โBerdasarkan Pasal 116 ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, maka setelah 90 hari kerja baru penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi,โ demikian penjelasan ORI Sulteng dalam pesan WhatssApp-nya kepada banggaipost.com, Kamis (4/6/2026)
