BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banggai memastikan kerusakan pada Jembatan Bukit Jaya–Sindang Baru di Kecamatan Toili Jaya bukan disebabkan oleh kegagalan konstruksi atau pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan.
“Insya Allah tidak ada indikasi ke sana,” ujar Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Banggai, Muhammad Fikri Dari, saat dihubungi Banggai Post melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/6/2026).
Menurut Fikri, kerusakan yang terjadi lebih dipengaruhi faktor alam, khususnya gerusan air yang mengikis bagian bawah struktur penyangga jembatan.
Pernyataan tersebut menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial setelah foto dan video kondisi jembatan beredar luas. Sejumlah warganet bahkan menjadikan kerusakan jembatan itu sebagai bahan meme dan sindiran. Salah satu komentar yang ramai dibagikan menyebut kerusakan tersebut akibat “angin puting beliung”.
Namun, Fikri menegaskan kerusakan yang terjadi tidak berkaitan dengan dugaan-dugaan yang beredar di media sosial. Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh gerusan air yang terjadi pada bagian bawah konstruksi jembatan.
Meski demikian, Fikri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proyek pembangunan jembatan tersebut, termasuk identitas kontraktor pelaksana maupun besaran anggaran yang digunakan.
Saat dimintai keterangan terkait nama perusahaan pelaksana dan nilai pagu proyek, pertanyaan yang diajukan Banggai Post belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, penelusuran yang dilakukan Banggai Post melalui portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) juga belum menemukan data pekerjaan yang diduga berkaitan dengan pembangunan Jembatan Bukit Jaya–Sindang Baru sebagaimana dimaksud.
Kerusakan jembatan yang disebut baru berusia sekitar enam bulan itu sebelumnya memicu perhatian publik. Banyak warga meminta dilakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut guna memastikan penyebab kerusakan sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan yang melintasi akses penghubung antara Desa Bukit Jaya dan Desa Sindang Baru.
Fikri menambahkan, perbaikan jembatan tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan karena proyeknya masih berada dalam masa pemeliharaan. Dengan demikian, penanganan kerusakan akan dilakukan oleh kontraktor pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku dalam kontrak pekerjaan.(Alin)












