Siswa Gagal UAS, Hibah Tetap Lancar: Siapa yang Sebenarnya Diprioritaskan?


Oleh: Nadjamuddin Mointang, Analis Kebijakan


Puluhan siswa SMP Satap Batui 5 gagal mengikuti Ujian Akhir Sekolah karena tidak mampu menyeberangi sungai yang meluap. Di saat anak-anak harus menunggu air surut demi mendapatkan hak pendidikannya, publik justru menyaksikan pemerintah daerah tetap mampu mengalokasikan hibah kepada berbagai instansi vertikal yang sejatinya telah memiliki sumber pembiayaan dari APBN.

Pertanyaannya sederhana: mengapa jembatan untuk rakyat selalu dianggap mahal, tetapi hibah untuk instansi yang sudah memiliki anggaran negara justru tetap tersedia?

Peristiwa di Masungkang bukan sekadar kisah banjir musiman. Ini adalah potret tentang bagaimana prioritas pembangunan sedang diuji di hadapan masyarakat.

Anak-anak kehilangan kesempatan mengikuti ujian karena akses pendidikan tidak tersedia. Sementara itu, anggaran daerah terus mengalir ke berbagai pos yang secara langsung tidak menyentuh kebutuhan paling mendasar warga di desa-desa terpencil.

Kesan yang muncul pun sulit dihindari: pemerintah terlihat begitu berhitung ketika berhadapan dengan kebutuhan rakyat, tetapi lebih longgar ketika berhadapan dengan kepentingan institusional.

Padahal pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jembatan penghubung bukanlah proyek mewah. Ia adalah kebutuhan minimum agar anak-anak dapat bersekolah tanpa mempertaruhkan keselamatan setiap kali hujan turun.

Di sinilah semangat PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan menjadi relevan untuk dicermati. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kebijakan dan keputusan pemerintah harus mengedepankan integritas, objektivitas, netralitas, serta menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.

Tentu tidak ada yang dapat langsung menyimpulkan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal merupakan pelanggaran. Namun publik memiliki hak untuk bertanya: apakah keputusan anggaran yang diambil benar-benar telah didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang paling mendesak?

Ketika siswa gagal mengikuti UAS karena tidak adanya jembatan, sementara program hibah tetap berjalan, ruang pertanyaan publik menjadi terbuka lebar.

Apakah pelayanan dasar masyarakat memang belum dianggap sebagai keadaan yang mendesak?

Apakah pembangunan infrastruktur dasar bagi warga masih kalah prioritas dibanding kebutuhan lembaga yang telah memiliki dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat?

Ataukah terdapat logika penganggaran yang lebih sibuk mengurus kepentingan birokrasi daripada menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut lahir bukan karena kebencian kepada pemerintah. Pertanyaan itu muncul karena realitas yang tersaji di lapangan terlalu kontras untuk diabaikan.

Di satu sisi, instansi vertikal memiliki dukungan APBN, sarana operasional, gedung, dan sumber pembiayaan nasional. Di sisi lain, anak-anak di Masungkang bahkan belum memiliki jembatan yang layak untuk mencapai sekolah mereka.

Ironisnya, pemerintah daerah kerap berbicara tentang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, dan peningkatan pelayanan publik. Namun ukuran keberhasilan birokrasi sesungguhnya bukanlah banyaknya dokumen evaluasi atau tingginya nilai indeks kinerja.

Ukuran yang paling sederhana adalah apakah seorang anak dapat pergi ke sekolah dengan aman ketika hujan turun.

Jika setiap musim hujan puluhan siswa masih gagal bersekolah karena infrastruktur dasar tak kunjung tersedia, maka persoalannya bukan lagi pada sungai yang meluap. Persoalannya terletak pada keberanian pemerintah dalam menetapkan prioritas.

Sebab rakyat tidak membutuhkan lebih banyak pidato tentang pelayanan publik. Rakyat membutuhkan bukti pelayanan itu sendiri.

Dan selama jembatan tersebut belum terbangun, pertanyaan itu akan terus menggema:

Pemerintah daerah sebenarnya sedang mengutamakan siapa?