KPK akan turun langsung melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Pokir di daerah-daerah
BANGGAIPOST, LUWUK— Selain dana hibah ke instansi vertikal, alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kini mulai menjadi salah satu titik rawan yang mendapat pengawasan ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah daerah bahkan mulai memangkas hingga menghentikan sementara usulan Pokir setelah muncul berbagai kasus dugaan korupsi dan praktik “ijon proyek” dalam penganggaran daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya akan turun langsung melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Pokir di daerah-daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sejumlah agenda koordinasi pencegahan korupsi pertengahan Mei 2026.
Dikutip dari pikiran-rakyat.com, (15/5/2026), Setyo meminta DPRD dan pemerintah daerah meninjau ulang pola penganggaran Pokir agar tidak menjadi ruang praktik korupsi, markup proyek, maupun kepentingan politik pribadi.
Menurut KPK, Pokir pada dasarnya diperbolehkan dalam sistem penganggaran daerah selama tetap sesuai regulasi, transparan, dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sorotan terbesar muncul di Kabupaten Magetan. Pemerintah Kabupaten Magetan memutuskan meniadakan atau menunda alokasi Pokir dalam APBD 2026 setelah berkonsultasi dengan KPK.
Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi dana Pokir senilai Rp242 miliar dari total rekomendasi Rp335,8 miliar periode 2020–2024. Dalam perkara itu, Ketua DPRD Magetan bersama sejumlah anggota dewan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Hal serupa terjadi di Kota Kediri. Dikutip dari tribunnews.com, 15 Mei 2026, dana Pokir sebesar Rp45,8 miliar dilaporkan batal dicairkan setelah tidak lolos validasi ketat KPK.
Dari usulan awal Rp69,8 miliar, pemerintah daerah bersama DPRD disebut melakukan efisiensi besar-besaran hingga total pengurangan mencapai Rp124,5 miliar dalam keseluruhan pembahasan anggaran.
Sementara itu di Kabupaten Bogor, KPK mulai mendorong pembinaan tata kelola Pokir agar selaras dengan program prioritas pemerintah daerah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
KPK menilai transparansi, kesesuaian regulasi, serta pengawasan publik menjadi kunci agar dana Pokir tidak berubah menjadi ruang kompromi politik maupun bancakan proyek.
Pengawasan ketat tersebut membuat sejumlah daerah kini mulai lebih berhati-hati dalam mengalokasikan Pokir menjelang pembahasan APBD Perubahan 2026 hingga penyusunan APBD 2027.(*/Rdk)












