Kades Sentral Sari: Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut
BANGGAIPOST, LUWUK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (5/5/2026) yang menyoroti nasib enam kepala desa (kades) di Kabupaten Banggai yang dinonaktifkan, masih berlangsung datar.
Tak ada kejutan berarti dalam forum tersebut, selain penegasan berulang bahwa perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan menunggu eksekusi.
Salah satu kades, Sudarsono (Kades Sentral Sari), menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu telah membatalkan SK pemberhentian mereka dan memerintahkan pengembalian jabatan. Ia menyebut, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut.
“Kalau sudah inkracht, tidak ada ruang tafsir. Ini soal kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya di hadapan anggota dewan.
Dalam RDP, para kades juga menyinggung sikap pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan itikad menjalankan putusan pengadilan. Bahkan, keberadaan penjabat (PJ) kades yang masih aktif dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap keputusan hukum yang sah.
Komisi I DPRD Sulteng didesak mengambil langkah konkret melalui rekomendasi resmi. Di antaranya, meminta Gubernur Sulawesi Tengah turun tangan memerintahkan Bupati Banggai untuk segera mengembalikan jabatan enam kades tersebut, sekaligus mencabut seluruh SK pemberhentian dan pengangkatan PJ kades.
Selain itu, pemulihan hak dan martabat para kades juga menjadi tuntutan utama, mengingat mereka telah menjalani proses panjang hingga memperoleh kemenangan hukum.
RDP yang berlangsung di ruang Baruga DPRD Sulteng itu seharusnya menjawab harapan para kades tentang nasib mereka. Namun, absennya bupati dan tidak adanya keputusan tegas dari pihak eksekutif kembali menjadi sorotan dan memperpanjang polemik yang seharusnya telah selesai di ranah hukum.
Sudarsono menegaskan, perjuangan mereka belum akan berhenti hingga putusan benar-benar dijalankan.“Kami hanya minta keadilan ditegakkan. Tidak lebih,” tutupnya.
Ungkapan yang sama disampaikan salah satu kades nonaktif, H. Manippi dari Desa Jaya Kencana. Ia menyatakan kekecewaannya karena penanganan pengembalian jabatan yang telah tertunda lebih dari satu tahun. Ia juga mengancam akan memviralkan perkara ini jika tidak segera diselesaikan.
Dalam forum yang sama, pihak kuasa hukum dan staf khusus Bupati mencoba menjelaskan posisi pemerintah daerah. Mereka menegaskan bahwa langkah penonaktifan enam kades sebelumnya diambil berdasarkan pertimbangan tertentu, termasuk dugaan ketidaknetralan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun demikian, mereka juga mengakui bahwa Bupati pada prinsipnya membuka ruang penyelesaian, termasuk pendekatan persuasif. Hanya saja, ketika perkara sudah dibawa ke ranah hukum, pemerintah daerah memilih mengikuti proses yang berjalan.
“Pak Bupati pada dasarnya membuka ruang. Tapi ketika sudah masuk jalur hukum, tentu harus dihormati prosesnya,” ujar perwakilan hukum Bupati dalam RDP.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, H. Samiun L. Agi, menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan kekeluargaan. Ia menyarankan agar hukum menjadi upaya terakhir setelah pendekatan persuasif dilakukan. Samiun juga mendorong agar komunikasi formal dibangun kembali dan perwakilan daerah melakukan pendekatan kekeluargaan kepada Bupati untuk mencapai solusi musyawarah.(*/Dbs)












