‎Oalah, Sejumlah Pimpinan OPD Diduga Manipulasi Absensi Digital ‎


 Lebih Dari 700 Akun ASN Terblokir,  Pegawai PUPR Paling Banyak


BANGGAIPOST, LUWUK – Skandal penggunaan aplikasi fake GPS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai mulai membuka lapisan yang lebih dalam. Tak hanya menyasar pegawai biasa, hasil penelusuran by data yang diterima Banggai Post menunjukkan indikasi keterlibatan sejumlah pejabat struktural, termasuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Temuan ini mengemuka setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 500.12.11.3/55/DKISP tertanggal 1 Mei 2026, yang secara tegas melarang penggunaan aplikasi manipulasi lokasi pada sistem E-Absensi Mobile.

‎Berdasarkan data internal yang berhasil dihimpun, total 724 akun ASN telah terblokir akibat terdeteksi menggunakan mock location. Angka ini tersebar di puluhan OPD, mulai dari dinas teknis hingga sekretariat lembaga.

‎Lima OPD dengan jumlah akun terblokir terbanyak yakni:

‎Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): 58 pegawai

‎Sekretariat Daerah: 49 pegawai

‎Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD): 46 pegawai

‎‎Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM): 39 pegawai

‎Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan: 32 pegawai

‎Namun yang mengejutkan, sumber internal menyebutkan bahwa di antara ratusan akun yang terblokir, terdapat nama-nama pejabat eselon, bahkan diduga menyentuh level pimpinan OPD. “Ada. Tapi untuk saat ini masih dikunci. Belum dibuka ke publik,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Jika temuan ini terkonfirmasi, maka praktik manipulasi absensi bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin individu, melainkan berpotensi menjadi budaya sistemik yang melibatkan struktur kekuasaan di internal birokrasi.

Pola Lama, Modus Baru

‎‎Investigasi awal mengungkap pola penggunaan aplikasi fake GPS untuk memanipulasi titik koordinat kehadiran. Dengan teknik ini, ASN dapat “hadir” secara digital tanpa benar-benar berada di lokasi kerja.

‎Ironisnya, praktik ini justru terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong digitalisasi sistem kehadiran sebagai bentuk peningkatan disiplin dan transparansi.

‎Alih-alih memperkuat akuntabilitas, celah teknologi justru dimanfaatkan untuk mengakali sistem. Lemahnya pengawasan internal di masing-masing OPD diduga menjadi faktor utama maraknya praktik ini.

‎Dalam surat edaran tersebut, Bupati Banggai memerintahkan seluruh kepala OPD untuk memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar. Bahkan, akun yang berulang kali terindikasi akan diblokir permanen.

‎Namun hingga kini masih harus ditunggu apakah penegakan aturan akan berjalan tanpa pandang bulu?

‎Sebab jika benar ada pimpinan OPD yang ikut terlibat, maka integritas kebijakan ini akan diuji. Penindakan yang tebang pilih justru berpotensi memperdalam krisis kepercayaan terhadap birokrasi daerah.

‎Hingga berita ini diturunkan, daftar nama ASN yang terblokir memang disebutkan terlampir dalam dokumen resmi, namun belum dibuka secara luas ke publik.

‎Dorongan transparansi pun menguat. Analis Kebijakan, Nadjamuddin Mointang menilai menilai, publik sejatinya berhak mengetahui siapa saja yang terlibat, terutama jika menyangkut pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral lebih besar. Kata dia, kasus ini harusnya menjadi momentum bersih-bersih internal birokrasi. Jika tidak akan kembali tenggelam sebagai isu sesaat tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan.(*/Alin)