BANGGAIPOST LUKTIM – Polemik legalitas usaha pembakaran arang tempurung di wilayah Luwuk Timur terus bergulir. Pernyataan pihak kecamatan yang sebelumnya menyebut seluruh izin usaha telah lengkap, kini menimbulkan tanda tanya setelah dilakukan penelusuran lanjutan.
Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, pihak kecamatan hanya memperlihatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak ada dokumen lain yang ditunjukkan, khususnya izin lingkungan yang menjadi syarat penting bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Kondisi ini memicu keraguan publik. Pasalnya, NIB pada dasarnya hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, bukan sebagai izin operasional yang mencakup aspek lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL.
Sejumlah pihak menilai, untuk usaha pembakaran arang tempurung yang menghasilkan asap dan berpotensi mengganggu lingkungan sekitar, keberadaan dokumen persetujuan lingkungan menjadi hal yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan.
Upaya konfirmasi kepada pemilik usaha hingga kini belum membuahkan hasil. Nomor kontak wartawan yang mencoba melakukan klarifikasi justru tidak dapat dihubungi dan diduga telah diblokir, sehingga proses verifikasi terkait legalitas usaha mengalami kendala.
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan, terlebih di tengah sorotan masyarakat terhadap dampak aktivitas pembakaran arang tempurung yang dikeluhkan warga akibat asap tebal yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan.
Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan dapat turun langsung melakukan penelusuran di lapangan, sekaligus memastikan kelengkapan dokumen perizinan usaha dimaksud. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar polemik tidak berlarut-larut.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa izin lingkungan belum dimiliki, maka langkah tegas seperti penghentian sementara operasional hingga pemenuhan seluruh persyaratan dinilai perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Alin)












