BANGGAIPOST LUKTIM – Polemik terkait aktivitas pembakaran arang tempurung di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Selain keluhan warga mengenai asap tebal yang ditimbulkan dari proses pembakaran, persoalan baru kini mencuat, yakni tidak adanya papan nama atau identitas usaha di lokasi tersebut. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ketua Forum Peduli Masyarakat Luwuk Timur, Adnan Basia, menegaskan bahwa setiap usaha semestinya memiliki papan nama sebagai bentuk identitas sekaligus bagian dari kewajiban administrasi.
Ia menjelaskan, usaha yang tidak memiliki papan nama berpotensi dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah, mulai dari teguran hingga penutupan sementara, terlebih jika aktivitasnya berdampak pada lingkungan sekitar.
“Tidak adanya papan usaha ini sudah berlangsung lama sejak usaha tersebut beroperasi. Bahkan sampai sekarang belum juga dipasang. Kalau memang mengantongi legalitas, kenapa papan usaha tidak ada? Ini patut dipertanyakan,” tegas Adnan.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Luwuk Timur, Ratna Asule, saat dikonfirmasi terkait legalitas usaha tersebut. Ia membenarkan bahwa hingga saat ini papan usaha memang belum terpasang di lokasi.
“Iya, kalau papan usaha memang tidak ada. Nanti akan kami sampaikan ke pemiliknya,” ujarnya singkat.
Mirisnya, upaya konfirmasi kepada pemilik usaha kini menemui jalan buntu. Nomor kontak yang sebelumnya sempat memberikan klarifikasi terkait aktivitas usaha tersebut sudah tidak aktif dan diduga telah memblokir nomor wartawan.
Kondisi ini semakin menambah tanda tanya di tengah masyarakat, yang berharap adanya ketegasan dari pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan ini, yang dinilai tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga berdampak langsung terhadap kenyamanan dan kesehatan lingkungan warga sekitar.
(Alin)












