WIUP Tambang Batu Gamping di Toi-Toi Bangkep Tetap Disidangkan, Warga Tegas Menolak

BANGGAIPOST, Banggai Kepulauan — Rencana aktivitas pertambangan batu gamping di Banggai Kepulauan terus menuai penolakan. Di Desa Toi-toi, Kecamatan Bulagi Selatan, gelombang penolakan masyarakat terhadap rencana tambang tersebut kian menguat, meski salah satu wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilaporkan tetap melanjutkan proses sidang dokumen lingkungan UKL-UPL.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat tiga titik WIUP di Desa Toi-toi. Namun, warga disebut belum pernah memberikan persetujuan atas kehadiran aktivitas pertambangan tersebut.

Mantan Kepala Desa Toi-toi, Ahas Yaita, dalam keterangan yang disampaikan menyebut bahwa sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan pihak perusahaan tidak menjawab pertanyaan mendasar warga, terutama terkait dampak lingkungan dan sosial.

“Kalau dikatakan masyarakat mayoritas setuju, alat ukurnya dari mana? Kami belum pernah menyatakan persetujuan,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Pemerhati Lingkungan Banggai Kepulauan, Simbil Irwanto, Jumat (24/4/2026).

Penolakan juga disampaikan Ketua Adat setempat, Nahom Patol. Ia menegaskan bahwa kawasan Toi-toi merupakan wilayah adat utama Seasea Palabatu atau yang dikenal sebagai “Lipuadino” yang memiliki nilai sakral tinggi.

“Kami menolak keras tambang batu gamping yang mengancam wilayah adat kami,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan tokoh masyarakat, Sutargianto Sa’apo. Ia menilai keberadaan tambang tidak sejalan dengan kehidupan warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani.

“Kehidupan masyarakat adalah bertani. Kami butuh lahan, bukan tambang,” katanya.

Masih dalam siaran pers tersebut, warga juga mengkhawatirkan dampak ekologis yang lebih luas. Aktivitas tambang dinilai berpotensi merusak ekosistem darat dan laut serta mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir di sejumlah desa sekitar seperti Suit, Lolantang, Palabatu, Mangais, dan Unu yang bergantung pada sektor perikanan dan budidaya rumput laut.

Selain itu, tambang batu gamping disebut berpotensi mengancam situs budaya penting berupa makam Imam Syahban di Toi-toi yang disakralkan dan diyakini sebagai salah satu jejak awal penyebaran Islam di wilayah Banggai.

Disebutkan pula bahwa penolakan terhadap rencana tambang ini telah melalui musyawarah di tingkat desa dan kecamatan se-Bulagi Selatan. Hasilnya, pemerintah desa bersama masyarakat sepakat menolak aktivitas pertambangan, dan dokumen penolakan telah diarsipkan di kantor camat serta masing-masing pemerintah desa.

Meski demikian, salah satu WIUP dilaporkan tetap menjalani proses sidang UKL-UPL. Warga menilai langkah tersebut sebagai prosedur yang dipaksakan, mengingat karakter usaha tambang batu gamping yang tergolong berisiko tinggi.

Simbil Irwanto menilai kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial serta degradasi lingkungan jika tidak ditangani secara bijak.

“Ketika penolakan masyarakat sudah sangat jelas, seharusnya proses perizinan dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai kebijakan justru memperparah ketegangan sosial dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Sekadar catatan, proses sidang UKL-UPL terhadap salah satu WIUP tersebut diketahui telah dilaksanakan sejak tahun lalu. Namun hingga kini, hasil sidang tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Masyarakat Desa Toi-toi hingga kini menyatakan tetap konsisten menolak keberadaan tambang dan meminta pemerintah menghormati keputusan kolektif yang telah dihasilkan melalui musyawarah. (/Alin)*