Temuan BPK Ungkap Akar Masalah, Tapi Solusi Justru Picu Demo Warga


BANGGAIPOST, LUWUK – Kebijakan pemasangan portal di Pasar Simpong yang kini menuai protes keras dari warga ternyata memiliki latar belakang yang lebih dalam. Sebelum portal dibangun, Pemerintah Kabupaten Banggai telah lebih dulu menerima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan retribusi parkir.

Dalam surat BPK nomor 12/Terkait-PDRD/Banggai/11/2025 tertanggal 14 November 2025, BPK menegaskan adanya ketidakpatuhan Dinas Perhubungan dalam mengelola retribusi tempat khusus parkir. Temuan tersebut meliputi tidak adanya perjanjian kerja sama resmi dengan pihak ketiga, belum tersusunnya standar operasional prosedur (SOP) pemungutan dan penyetoran retribusi, penetapan target pendapatan yang tidak rasional, serta potensi kebocoran pendapatan daerah akibat tata kelola yang belum tertib.

Temuan ini diduga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memasang portal di Pasar Simpong sebagai upaya penataan dan pengendalian parkir. Namun, langkah tersebut justru memicu penolakan dari masyarakat.

Pada Minggu, 19 April 2026, puluhan pedagang, tukang ojek, dan warga menggelar aksi demonstrasi di kawasan Pasar Simpong. Aksi diwarnai pembakaran ban bekas di bahu jalan yang sempat mengganggu arus lalu lintas. Massa menolak keberadaan portal, khususnya di sisi timur atau pintu masuk dari arah pantai, karena dinilai dibangun tanpa sosialisasi yang memadai dan berpotensi menambah beban ekonomi mereka.

Aksi berlanjut pada Senin, 20 April 2026, ketika massa mendatangi kantor DPRD Banggai. Mereka menuntut kejelasan terkait pengelolaan parkir yang melibatkan Dinas Perhubungan dan pihak ketiga, yakni PT Oliver Sukses Bersama, serta mendesak agar portal dievaluasi atau bahkan dibongkar.

Alih-alih menyelesaikan akar persoalan sebagaimana diungkap dalam temuan BPK sejak akhir 2025, pemasangan portal justru memunculkan konflik baru di lapangan. Warga dan pedagang mengeluhkan minimnya partisipasi publik, kekhawatiran terhadap kenaikan tarif parkir di tengah daya beli yang melemah, serta pengalaman buruk dari pengelolaan parkir sebelumnya yang dinilai kurang transparan.

“Kalau dasar masalahnya belum dibereskan, portal hanya jadi alat kontrol tanpa kejelasan sistem,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Dinas Perhubungan segera menyusun perjanjian kerja sama resmi dengan pihak ketiga serta menetapkan SOP yang jelas. Hal ini menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola menjadi prioritas utama, bukan sekadar pengetatan akses fisik melalui portal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banggai terkait keterkaitan langsung antara temuan BPK dan kebijakan pemasangan portal. Plt. Kepala Dinas Perhubungan Banggai, Muhsir Maita, yang dikonfirmasi melalui pesam WhatsApp (21/4/2026) belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, DPRD Banggai merespons dengan rencana memanggil Dinas Perhubungan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik tersebut yang direncanakan, Rabu (22/4/2026).

Polemik portal Pasar Simpong ini menegaskan bahwa persoalan pengelolaan pendapatan daerah bukan sekadar isu teknis di lapangan, melainkan problem struktural yang membutuhkan pembenahan menyeluruh serta keterlibatan publik secara terbuka.(*/Alin)