BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai menindaklanjuti dengan cepat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayahnya. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap.
Pelapor yakni, NU (21) Warga Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai. Ia melaporkan HH (22) yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Laporan ke Polres Banggai pada 11 Januari 2026 tersebut, karena pelaku telah memukul dibagian bibir hingga berdarah, mencekik serta perut korban hingga merasa kesakitan. Kejadian terjadi di halaman parkir Bilyard King Simpong.
Polisi kemudian langsung memburu pelaku hingga berhasil mengamankannya pada Senin (12/1/2026), di kediaman pelaku di Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin mengatakan, kasus tersebut berawal dari cekcok mulut antara korban dengan pelaku.
“Kajadiannya tanggal 10 Januari lalu, Korban dan Pelaku ini pasangan muda suami isteri sah,” katanya.
Menurutnya, kronologis kejadian berawal dari pertengkaran masalah rumah tangga. Karena merasa takut, korban akhirnya masuk ke dalam ruangan Bilyard. Diikuti dengan pelaku yang langsung merangkul untuk membawanya keluar.
Pelaku beserta barang bukti kata dia saat ini sudah diamankan di Polres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.(*)












