BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Banggai dinilai harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Banggai untuk tidak hanya merayakannya dengan berbagai kegiatan seremonial, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan supremasi hukum.
Pemerhati kebijakan publik, Supriadi Lawani, mendesak Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, agar segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pengaktifan kembali enam kepala desa.
Pria yang akrab disapa Budi itu menilai, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip negara hukum. Karena itu, ia berharap peringatan HUT Banggai menjadi momentum refleksi untuk memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.
“Di tengah kemeriahan perayaan HUT Kabupaten Banggai, pemerintah daerah hendaknya tidak melupakan kewajiban konstitusionalnya untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian hukum adalah fondasi utama pemerintahan yang baik,” ujar Budi, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan, pelaksanaan putusan pengadilan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga merupakan bentuk penghormatan terhadap konstitusi, independensi lembaga peradilan, serta hak-hak warga negara yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui proses peradilan.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Banggai segera menindaklanjuti putusan tersebut. Kepatuhan terhadap hukum akan menjadi hadiah terbaik bagi masyarakat pada peringatan HUT ke-66 Banggai, sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar menjunjung tinggi prinsip equality before the law,” tegasnya.
Menurut Budi, perayaan hari jadi daerah semestinya tidak hanya diukur dari kemeriahan kegiatan seremonial, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola pemerintahan yang taat pada konstitusi. (Alin)












