BANGGAIPOST.COM-Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid., SH, MH, memimpin penangkapan TA (51) warga Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Banggai, Sabtu (6/12/2025) jam 20.50 Wita.
Ia diamankan, diduga dalam kasus kepemilikan Narkotika, dimana TA diduga nyambi sebagai pengedar sabu.
Penangkapan terduga pelaku ini pun disaksikan warga desa setempat dan dilakukan atas informasi masyarakat, karena sering terpantau melakukan transaksi narkoba di wilayah Balantak Bersaudara.
“MS kami amankan atas laporan warga karena sering terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah Balantak,” tegas AKP Hamid.
Menurutnya, polisi menemukan barang bukti (BB) 7 paket sabu dibungkus plastik bening seberat 5,50 gram yang berada dalam saku celana dan tempat tidur korban.
“Hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan terhadap TA, bahwa barang haram tersebut dipesan dari seorang pria di Kota Luwuk pada Jumat (5/12) siang,” terang Kasat.
Dari tangan pelaku, kemudian turut disita 1 buah bong (alat hisap), 3 buah macis gas, dan 1 buah sendok rakitan yang terbuat dari sedotan, 1 buah kaca pirex dan sebuah Hp.
Untuk terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114, pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan langsung digelandang ke Polres Banggai untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (Hmp)












