BANGGAIPOST-Seorang pria di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib atas kasus peredaran dan penyalahgunaan sediaan obat farmasi tanpa izin edar.
Pria berinisial HE (26) warga asal Kecamatan Moilong, berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Banggai usai menjemput belasan ribu obat Farmasi jenis Tryhexyphenidyl (THD) disebuah jasa expedisi pengiriman di Kecamatan Toili.
Penangkapan terhadap tersangka ini sekira pukul 15.00 wita, Minggu (9/11) lalu, dipimpin langsung KBO Satnarkoba Polres Banggai IPDA Ahmad Afandi, SH.
“Dari tangan HE, di TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 bungkus plastik warna hitam berisikan 15.000 butir obat jenis THD,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.
AKP Hamid menjelaskan, sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman paket diduga berisikan obat-obatan jenis THD melalui jasa expedisi di Toili dengan alamat tujuan Desa Tou.
Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang pemuda datang untuk mengambil paket tersebut. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menggeledah paket kiriman itu.
“Dari pengakuan HE bahwa obat-obatan tersebut untuk dijualnya kembali. Kepadanya melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023,” pungkasnya. (*)












