— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

81 Persen Pendapatan Berasal dari Pusat, Kemandirian Fiskal  Banggai “Goyah”, Ini Saran Analis

APBD bukan sekadar angka triliunan di atas kertas. Di dalamnya ada pilihan-pilihan penting: berapa besar uang rakyat digunakan untuk birokrasi, berapa yang kembali menjadi jalan, sekolah, puskesmas, bantuan sosial, hingga program yang menyentuh kehidupan masyarakat sehari-hari.

Melalui serial ini kami mengajak publik membaca APBD Banggai 2026 secara lebih utuh dan berbasis data. Mulai dari struktur belanja yang didominasi pengeluaran rutin, tingginya belanja pegawai, kecilnya porsi belanja modal, ketergantungan terhadap transfer pusat, hingga tantangan efisiensi dan harapan masyarakat terhadap arah pembangunan daerah.


Bagian 4


Di balik besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026, terdapat tantangan mendasar yang masih membayangi kemampuan fiskal daerah, yakni rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari total pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp2,41 triliun, PAD hanya mencapai Rp304,5 miliar atau sekitar 12,59 persen. Sebaliknya, sumber pendapatan terbesar masih berasal dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang mencapai sekitar Rp1,97 triliun atau 81,65 persen dari total pendapatan daerah.

Sementara itu, pendapatan lain-lain yang sah tercatat sebesar Rp139,2 miliar atau sekitar 5,76 persen.

Komposisi pendapatan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan Banggai membiayai pembangunan secara mandiri masih relatif terbatas. Sebagian besar aktivitas pemerintahan dan pembangunan daerah masih sangat bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah pusat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Transfer Daerah (SIMTRADA) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kabupaten Banggai memiliki indeks kapasitas fiskal sebesar 0,5588 atau berada pada kategori sedang.

Dokumen analisis fiskal yang menjadi dasar penyusunan APBD menegaskan bahwa peningkatan PAD melalui optimalisasi potensi ekonomi lokal menjadi salah satu kunci penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Cermin Kemandirian Fiskal yang Masih Rendah

Analis Kebijakan, Nadjamuddin Mointang, menilai tingginya ketergantungan Banggai terhadap transfer pusat bukan sekadar persoalan angka dalam struktur pendapatan, melainkan mencerminkan tingkat kemandirian fiskal yang masih rendah.

Menurutnya, daerah yang sangat bergantung pada transfer pusat akan memiliki ruang gerak yang lebih terbatas dalam menentukan prioritas pembangunan karena sebagian besar sumber pembiayaannya dipengaruhi kebijakan fiskal nasional.

“Ketika pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran, perubahan formula transfer, atau penyesuaian kebijakan fiskal nasional, dampaknya langsung dirasakan daerah. Kemampuan membiayai program prioritas, pembangunan infrastruktur, maupun pelayanan publik ikut terpengaruh,” ujarnya.

Padahal, kata Nadjamuddin, Banggai memiliki sejumlah potensi ekonomi yang cukup kuat dibanding banyak daerah lain di Sulawesi Tengah. Sektor migas, pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, hingga pariwisata merupakan modal ekonomi yang dapat menjadi sumber penguatan PAD.

Namun peningkatan PAD, lanjutnya, tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya menaikkan tarif pajak dan retribusi.

“Strategi yang lebih tepat adalah memperluas basis ekonomi daerah terlebih dahulu sehingga objek pajak dan retribusi tumbuh secara alami seiring meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.

Lima Strategi Keluar dari Ketergantungan

Nadjamuddin menilai terdapat sedikitnya lima langkah strategis yang dapat ditempuh Pemerintah Kabupaten Banggai untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat.

Pertama, melakukan digitalisasi dan optimalisasi sistem pendapatan daerah. Potensi penerimaan dari pajak daerah, retribusi, pemanfaatan aset, hingga sektor mineral bukan logam dan batuan dinilai masih dapat ditingkatkan melalui integrasi sistem digital dan penguatan pengawasan.

Kedua, mendorong hilirisasi ekonomi lokal. Selama ini banyak nilai tambah hasil pertanian, perikanan, maupun sektor sumber daya alam yang dinikmati di luar daerah. Pengembangan industri pengolahan dinilai dapat menciptakan aktivitas ekonomi baru sekaligus memperluas basis pendapatan daerah.

Ketiga, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Berbagai aset pemerintah berupa tanah, bangunan, kawasan perdagangan maupun fasilitas publik tertentu dapat dikelola lebih produktif melalui skema kerja sama yang transparan dan akuntabel.

Keempat, memperkuat iklim investasi dan kemudahan berusaha. Pertumbuhan ekonomi daerah dalam jangka panjang sangat bergantung pada masuknya investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja dan aktivitas ekonomi baru.

Kelima, menghubungkan peningkatan PAD dengan capaian pembangunan. Menurutnya, keberhasilan fiskal tidak cukup diukur dari besarnya pendapatan daerah, tetapi sejauh mana pendapatan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

APBD Besar Harus Berdampak Nyata

Dalam perspektif Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Nadjamuddin menilai tantangan utama Banggai bukan hanya bagaimana memperoleh pendapatan yang lebih besar, tetapi bagaimana memastikan setiap rupiah yang diterima mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, ukuran keberhasilan APBD ke depan seharusnya tidak lagi berhenti pada capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau besarnya nilai anggaran yang dikelola.

“Yang lebih penting adalah apakah belanja daerah mampu memperbaiki layanan kesehatan, meningkatkan kualitas pendidikan, menyediakan air bersih, membuka lapangan kerja, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” tegasnya.

Ia menambahkan, tantangan fiskal Banggai saat ini bukan sekadar menaikkan kontribusi PAD dari 12,59 persen menjadi lebih tinggi, tetapi membangun struktur ekonomi daerah yang lebih mandiri dan tidak terlalu rentan terhadap perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat.

Jika kondisi ketergantungan tersebut tidak secara bertahap dikurangi, APBD Banggai yang besar akan tetap bergantung pada “nafas fiskal” dari Jakarta, sementara ruang inovasi pembangunan daerah akan semakin terbatas.(*)


Sumber tervalidasi: 1. SIMTRADA DJPK Kementerian Keuangan RI. 2.Peta Kapasitas Fiskal Daerah DJPK Kementerian Keuangan RI.