banner 728x250

Viral! Rencana Bagi-Bagi Bantuan di Lobu Tuai Sorotan Publik

Viral di WAG rencana bagi-bagi sembako di Kecamatan Lobu, meskipun telah diterbitkan larangan distribusi Bansos jelang Pilkada oleh Kemendagri.

LOBU- Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan rencana aksi bagi-bagi bantuan sosial (Bansos) di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, menuai sorotan publik.

Belum diketahui sumber bantuan dari mana, hanya rencana aksi bagi-bagi sembako itu menuai banyak sorotan.

Dari sejumlah WAG yang diteruskan para pengguna Whatsup tertulis narasi pesan menyebutkan kondisi ini terjadi di Kecamata Lobu.

“Sedikit lagi akan meluncurkan bantuan yg di pelopori oleh camat dan Kepala Desa Lobu dan Niubulan. Yang menjadi pertanyaan saya kalau seandainya ini bantuan dari Kecamatan atau dari desa, jelas bantuan ini harus turun di kantor camat atau kantor desa,”tulis sumber.

“Tapi masalahnya bantuan ini datang tengah malam di turunkan di salah satu gudang masyarakat. Foto ini di ambil oleh pendukung 03 tapi sempat beradu mulut dulu dangan mereka tim 01.
Dan yg bakse turun ini bantuan, pendukung 01 semuanya. Termasuk Kepala Desa lobu dan niubulan turut hadir. cuma mereka sempat lari menghindar karena ada yang ba foto. Mobil plat DD adalah mobilnya camat lobu yang di setir oleh kepala desa lobu. Camat dangan Kepala Desa sudah naik turun di rumah warga yang pendukung 03,”Jelas Sumber menambahkan.

Viralnya distribusi bantuan tersebut, memantik sejumlah kalangan. Salah satunya pemerhati Sosial Banggai, Abdullah.

Ia mempertanyakan mekanisme penyaluran bantuan tersebut.

“Sangat mengherankan. Menjadi pertanyaan kami, kalau seandainya ini bantuan dari kecamatan atau desa, harusnya turun di Kantor Camat atau kantor desa,” cetus Abdullah, Sabtu 16 November 2024.

Namun yang menjadi masalah sebut Abdullah, bantuan ini datang tengah malam dan diturunkan di salah satu gudang milik warga berinisial Wl, sebagaimana pesan plus dokumentasi yang tersebar di Whatsup Group.

Iapun menegaskan, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD agar ditunda selama proses Pilkada. Hal ini untuk menjaga netralitas.

“Surat edaran ini pemerintah dilarang (menyalurkan bansos) karena kecenderungan dimanfaatkan petahana dan ini petahana justru sebagai peserta kontestasi Pilkada, kendati pun dana pribadi tetap dilarang, seharusnya berikan contoh untuk taat asas,” tandasnya.

Jika terbukti adanya keterlibatan dalam politik praktis menjelang Pilkada, sudah selayaknya oknum camat dan Kades di maksud untuk diberi sanksi tegas.

“Kasihan pemimpin seperti ini. Bikin mereka kapok karena tidak netral. Beri sanksi tegas. Supaya mereka sadar tentang ulahnya,”pungkasnya.

Sementara itu, Camat Lobu yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp, mengaku tak tahu menahu soal penyaluran Bansos.

“Saya tidak tau itu bagi bagi bansos,” kata Camat, singkat.

Untuk diketahui, kasus netralitas ASN dua oknum Camat dan Kabag Tapem yang tersebar melalui screenshot percakapan di WAG, telah di proses polres Banggai. (*)