e) Terdapat penyedia menjual barang melalui e-purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga barang yang dijual di toko offline pada periode penjualan, tempat, dan spesifikasi barang yang sama
(1) Pengadaan belanja barang sebanyak tujuh pengadaan oleh CV MIT pada Kecamatan Nambo
Hasil pemeriksaan diketahui CV MIT melalui toko offline di Luwuk Berdasarkan hasil konfirmasi terdapat perbedaan harga barang pada katalog elektronik dan toko offline
(2) Pengadaan Mesin Ketinting oleh CV MIT pada Kecamatan Batui
Hasil pemeriksaan diketahui CV MIT menjual barang mesin ketinting Honda GX 390 13 HP melalui e-purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga barang yang dijual di toko offline pada periode penjualan, tempat, dan spesifikasi barang yang sama. Harga transaksi sebelum pajak sebesar Rp11.003.603,60 sedangkan harga pada toko offline sebelum pajak sebesar Rp10.500.000,00.
f) Proses negosiasi harga yang dilakukan oleh PPK, tidak sesuai prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh LKPP pada Pengadaan Ayam Kampung Super dan Bantuan Rumah Layak Huni di Kecamatan Balantak Selatan.
Hasil wawancara kepada PPK diketahui PPK menghubungi penyedia secara langsung melalui telepon untuk membicarakan harga. Selanjutnya, PPK melakukan proses negosiasi pada aplikasi katalog elektronik sesuai kesepakatan harga yang ditetapkan penyedia
