Berita Utama

Temuan BPK: Rp.1.8 Miliar Realisasi Belanja 15 Kecamatan di Banggai Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Ilustrasi Temuan BPK/Net

b) Untuk pengadaan langsung dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00, PPK menyusun HPS tidak melalui survei harga, namun menyalin nilai yang tercantum pada DPA.

2) Persiapan Pengadaan E-Purchasing Tidak Sesuai Ketentuan.

Dari 15 kecamatan yang diuji petik, terdapat 13 kecamatan yang melaksanakan pengadaan barang melalui e-purchasing. Tahap persiapan pengadaan melalui e- purchasing antara lain dengan melakukan penyusunan spesifikasi teknis oleh PPK dan pengumpulan referensi harga oleh PPK/pejabat pengadaan.

Hasil wawancara dengan PPK dan pejabat pengadaan atas proses persiapan pengadaan melalui e-purchasing pada 13 kecamatan diperoleh hasil sebagai berikut.

a) PPK tidak menyusun spesifikasi teknis atas barang yang akan diadakan. PPK menyatakan bahwa dalam melakukan pengadaan hanya mengikuti DPA yang memuat informasi terkait jenis barang, volume dan harga satuan;

b) PPK tidak melakukan pengumpulan referensi harga atas produk sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan pada katalog elektronik maupun di luar aplikasi katalog untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp200.000.000,00; dan

c) Pejabat pengadaan tidak melakukan pengumpulan referensi harga atas produk sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan pada katalog elektronik maupun di luar aplikasi katalog untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp200.000.000,00.

Bagikan: