Berita Utama

Temuan BPK: Rp.1.8 Miliar Realisasi Belanja 15 Kecamatan di Banggai Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Ilustrasi Temuan BPK/Net

g) Proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh PPK tidak sesuai ketentuan

Hasil wawancara kepada PPK dan konfirmasi kepada penyedia, diketahui PPK melakukan pertemuan dengan penyedia untuk mendiskusikan terkait pengadaan melalui e-purchasing. Selain itu, PPK menyampaikan jenis, harga, dan volume atas barang yang akan diadakan sesuai DPA. Setelah pertemuan tersebut, penyedia menayangkan produk pada katalog lokal sesuai hasil diskusi. Untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp200.000.000,00, PPK mengajukan surat permohonan kepada pejabat pengadaan untuk melakukan proses transaksi pada katalog elektronik dengan menunjuk penyedia yang telah dipilih oleh PPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti real cost pembelian barang yang disampaikan PPK serta konfirmasi harga pembanding sesuai dengan spesifikasi, lokasi, dan rentang waktu pengadaan yang sama menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.898.760.719,99.

Atas hal tersebut, camat dan lurah terkait telah melakukan proses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp1.066.017.527,67 sehingga terdapat sısa kelebihan pembayaran sebesar Rp832.743.192.32 (Rp1.898.760,719,99 – Rp1.066.017.527,67). (*)

Bagikan: