(1) Pejabat pengadaan menyatakan bahwa tidak diberikan kewenangan oleh PPK untuk memilih calon penyedia yang berbeda dengan yang tercantum dalam surat permohonan yang diajukan PPK. Pejabat pengadaan hanya melakukan proses evaluasi teknis, negosiasi harga, dan menetapkan pemenang.
(2) Pejabat pengadaan menjelaskan bahwa dalam melakukan negosiasi harga mengacu pada HPS yang dibuat oleh PPK. Jika penawaran yang disampaikan oleh penyedia sudah di bawah HPS, maka penawaran harga penyedia disetujui. Pejabat pengadaan tidak mengetahui HPS yang disusun oleh PPK tidak berdasarkan survei harga; dan
(3) Pejabat pengadaan tidak mencari informasi terkait harga pembanding, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik paling sedikit dari dua sumber informasi yang berbeda sebagai dasar untuk melakukan negosiasi harga.
4) Pelaksanaan Pengadaan E-Purchasing Tidak Sesuai Ketentuan
Tahapan pelaksanaan e-purchasing dimulai dengan PPK/pejabat pengadaan membuat paket e-purchasing pada aplikasi katalog elektronik dengan memperhatikan tahapan persiapan. Setelah membuat paket, PPK/pejabat pengadaan melakukan negosiasi harga dengan memperhatikan referensi harga. Apabila PPK/pejabat pengadaan telah menyepakati hasil negosiasi, maka PPK/ pejabat pengadaan melanjutkan tahapan ke pembuatan dan penandatanganan surat pesanan dan melanjutkan proses e-purchasing sesuai ketentuan yang berlaku.
