Hasil wawancara dengan 59 PPK serta penyedia terkait proses pemilihan penyedia dalam pengadaan langsung menunjukkan hal-hal yang dapat diuraikan sebagai berikut.
(1) Penyedia memiliki hubungan afiliasi dengan personel kunci di kantor kecamatan dan kelurahan, sehingga pemilihan perusahaan dilakukan berdasarkan rekomendasi para personel kunci di kecamatan dan kelurahan tanpa mempertimbangkan ketersediaan barang yang dimiliki penyedia;
(2) PPK melakukan pertemuan dengan calon penyedia untuk memberikan informasi terkait jenis barang, volume, dan harga barang yang akan diadakan sesuai dengan DPA, dan
(3) PPK menyampaikan surat permohonan kepada pejabat pengadaan untuk melakukan proses pengadaan langsung terhadap penyedia yang telah dipilih oleh PPK.
Lebih lanjut, hasil wawancara dengan tiga pejabat pengadaan diketahui bahwa terdapat permasalahan sebagai berikut
(1) Pejabat pengadaan menyatakan bahwa tidak diberikan kewenangan oleh PPK untuk memilih calon penyedia yang berbeda dengan yang tercantum dalam surat permohonan yang diajukan PPK. Pejabat pengadaan hanya melakukan proses evaluasi teknis, negosiasi harga, dan menetapkan pemenang.
